Warning dari Satpol PP-Linmas Rohil: Pedagang Dilarang Berjulan di Badan Jalan

0
925

Rokan Hilir  Tinta Riau.com Bagansiapiapi, 17/04/2017  – Para pedagang diminta untuk tidak berjualan di badan jalan. Jika masih ditemukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP-Linmas) akan melakukan penertiban.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Satpol PP-Linmas Rohil,  Suryadi SE melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, H Abdul Rauf SH, Senin (17/4/2017) di Bagansiapiapi.

“Kita terus melakukan penyisiran khususnya di pagi hari, kita berikan izin berjulan di taman kota namun setelah berjualan gerobak tidak boleh ditinggalkan di tempat,”

kata Abdul Rauf. Tak hanya itu ia juga meminta kesadaran para pedagang untuk menjaga keindahan serta ketertiban Kota Bagansiapiapi. Pihaknya sangat mengerti para pedagang berjulan untuk mencari makan namun harus sama-sama saling menjaga.

Pihak Satpol PP sebagai penegak Perda selama ini menjalankan tugas dengan tindakan persuasif sehingga bisa tertib. “Sanksi jelas ada jika berulang kali kedapatan gerobak akan kita sita dan bawa ke kantor,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus menggelar razia baik di areal perkantoran Batu Enam juga di kota menertibkan hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pengamen-pengamen yang mengganggu masyarakat.  “Belum lama ini kita juga pulangkan beberapa orang pengamen yang sudah kita periksa bukan warga Rohil, ini salah satu upaya kita,” pungkasnya.

(tintariau.com/Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini