Warga RT.11 Kel.STDI , BPN Kemana Hilangnya Tapal Batas Jl.Paus Kota Dumai ????

0
267

DUMAI TINTARIAU.COM Minggu , 15 Oktober 2023– Kota Dumai Merupakan kota Industri tujuan wisata dengan Icont DIC ( Dumai Islamic Center) , pemerintah kota Dumai juga sedang melakukan perubahan penataan kota kearah yang lebih baik dan indah , untuk memperindah tentunya kepala dinas tata kota dan pertamanan di bawah arahan Walikota Dumai .

Disisi lain kita melihat adanya persengketaan perselisihan antara pihak Masyarakat RT 11,Kel.STDI ,Kec.Dumai dengan PT.PERTAMINA PATRA NIAGA , yang mana perselisihan tersebut yaitu terkait Tapal Batas yang merupakan akses jalan untuk masyarakat yang berada di jalan Paus berbatas dengan tanah milik Pertamina Patra Niaga,

Mediasi di lakukan pada hari Rabu 11 Oktober 2023 , yang pertemuan mediasi di lakukan dikantor kejaksaan Negeri Dumai, dimana kantor kejaksaan merupakan tempat yang dianggap paling netral dan aman bagi Masyarakat RT.1, Kel.STDI ,Kec.Dumai Barat dan PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.

Dalam mediasi tersebut tidak membuahkan hasil bahkan ada kejanggalan dalam Sertifikat masyarakat pada tahun 2021, yang mana sertifikat tersebut merupakan sertifikat progam presiden Jokowi yang di beri nama dengan sertifikat PTSL, dalam kejanggalan sertifikat di tahun 2021 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kota Dumai.

Pada denah gambar tanah masyarakat berbatas dengan HGB berbatas lagi dengan Jl. Paus, baru berbatas dengan tanah milik PT. Pertamina Patra Niaga, sementara pada sertifikat turunannya sepadan tanah masyarakat RT.11, Kel.STDI , Kec. Dumai Barat ,berbatasan dengan Jl. Paus, Jl. Paus berbatasan dengan tanah milik PT. Pertamina Patra Niaga.

Dalam mediasi tersebut masyarakat RT.11 dan pihak perusahaan saling menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat mereka masing-masing, dalam sertifikat tanah masyarakat bersepadan dengan Jl. Paus, sementara pada data yang di miliki oleh PT.Pertamina Patra Niaga menunjukkan tanah masyarakat bersepadan dengan tanah milik PT. Pertamina Patra Niaga,

Ketika masyarakat mengetahui hal itu masyarakat bertanya kepada pihak PT. Pertamina Patra Niaga ” Kemana hilangnya Jl. Paus yang berbatas dengan tanah kami, sementara Jl. Paus ini sudah ada sebelum PT.Pertamina Patra Niaga masuk dan itu dapat di buktikan dari SKRG masyarakat dan Sertifikat yang di miliki masyarakat,

Yang mana kami memiliki sertifikat turunan tahun 2021 , dengan pertanyaan masyarakat tersebut pihak PT. Pertamina Patra Niaga tidak memberikan jawaban apa apa, tapi pihak kejaksaan yang sebagai mediasi dalam hal ini mengatakan ” Nanti akan kami pertanyakan ke BPN.

Terkait sengketa soal tapal batas antara pihak Warga RT.11 , Kel.STDI dengan PT. Pertamina Parta Niaga yang belum juga menemukan titik terang, wartawan Tintariau.com mengkomfirmasi kepada satu satu warga yang rumahnya ada di Jl. Paus tersebut,

warga yang tidak ingin sebut kan jati dirinya mengatakan ” Bagaimana BPN bisa mengeluarkan sertifikat dengan denah gambar tanah yang batasannya berbeda , padahal sertifikat tanah kami ini adalah Produk Negara yaitu BPN Kota Dumai yang mengeluarkan, sementara lebar Jalan Paus itu 13 Mtr, apa mungkin dengan lebar Jalan 13 Mtr, ada tanah milik HGU dan Jl. Paus, ini pertanyaan besar kami sebagai masyarakat kepada BPN kota Dumai .

Masih menurut warga ” Jl. Paus ini sudah menelan anggaran dari pemerintah kota Dumai lebih kurang senilai Rp 1.5 M dan jembatan yang di depan dan belakang dekat pos milik PT. Pertamina Patra Niaga di bangun dengan menggunakan anggaran APBD Kota Dumai, pertanyaan nya,” Kemana PT. Pertamina Patra Niaga kemarin, sewaktu pemerintah kota Dumai menimbun jalan dan membuat jembatan,kenapa mereka tidak ada yang turun.

Di tempat terpisah wartawan Tintariau.com  mengkomfirmasi kepada pengurus Pembangunan Mesjid Dinul Haq yaitu Syarizal yang di sapa akrab dengan sebutan Dedek , dedek mengatakan ” Mesjid yang sedang kami bangun ini tanahnya merupakan tanah hibah dan tanah mesjid yang sedang di bangun ini berada di lokasi Jl. Paus, saya ikut juga hadir di mediasi tersebut karena saya salah satu pengurus dari pembangunan Mesjid Dinul Haq,

Dari hasil mediasi tadi yang saya dengar mediasi di tunda sampai adanya keputusan dari BPN , karena saya melihat ada beberapa sertifikat milik masyarakat berbatasan dengan Jl. Paus, yang kami pertanyakan ke pihak perusahaan Jl. Paus itu yang mana , PT. Pertamina Patra Niaga tidak bisa menjawab, namun beberapa foto copy sertifikat tanah masyarakat di kumpulkan oleh perusahaan guna konfirmasi ke BPN Kota Dumai.

Masih menurut Dedek ” Sebelum ada keputusan kami minta jangan ada pemagaran dan jangan di lakukan pemasangan portal , kami masih melakukan mediasi kembali ke pada PT. Pertamina Patra Niaga yang mana tempat mediasi tersebut di tempat PT. Pertamina Patra Niaga, jika tidak ada titik temu juga permasalahan ini akan kami bawa ke dewan untuk di hearing kan.

Konfirmasi juga di lakukan kepada ketua RT.11 yang juga pengurus mesjid Dinul Haq yang berinisial S terkait Sertifikat tanah masyarakat yang di keluarkan oleh BPN Kota Dumai dengan banyaknya perbedaan, Supeni mengatakan,”Yang jelas surat surat yang kita miliki baik SKGR dan Sertifikat tidak berbatasan dengan tanah milik PT. Pertamina Patra Niaga, surat tanah kita berbatasan dengan Jl. Paus, ini buktinya bisa ibu lihat sambil memberikan foto copy surat surat tanah tersebut dan menunjukkan tanah masyarakat yang berbatasan dengan Jl. Paus kepada wartawan Tintariau.com.

Untuk ibu ketahui kita berbicara bukan berdasarkan lisan tapi tulisan, karena dulu dulunya sepadan masyarakat ini memang dengan Jl.Paus,Jalan Paus barulah bersepadan dengan tanah milik PT. Pertamina Patra Niaga., Sertifikat tanah milik masyarakat bervariasi tahun nya tapi tetap berbatasan dengan Jl. Paus.

Terkait Sertifikat tanah milik masyarakat tahun 2021 yang program presiden Jokowi yang di namakan Sertifikat PTSL, ada kejanggalan dalam Sertifikat tersebut yang mana Sertifikat itu di keluarkan juga oleh BPN Kota Dumai , dalam kejanggalan Sertifikat itu menunjukkan bahwa tanah masyarakat berbatasan dengan HGB,

HGB barulah berbatasan dengan Jl. Paus,Jl.Paus berbatasan dengan tanah milik PT.Pertamina Patra Niaga,dalam hal ini Supeni mengatakan ” Jalan itu lebarnya 13 Mtr dan panjang 800 Mtr, saya yakin ini kesalahan dari BPN nya, gak mungkin lebar 13 Mtr itu masuk tanah HGB dan Jl. Paus, karena di denahnya tidak di cantumkan berapa ukuran nya , makanya kami pakai logika aja mbak.

Masih menurut RT.11 , Kel.STDI, Kec. Dumai Barat yaitu S ” Perjanjian ini yang perlu kami pegang, sambil menunjukkan surat perjanjian, yang mana dalam Perjanjian itu di tulis ” pelaksanaan jalan yang akan di portal akan di lakukan setelah adanya penjelasan dari BPN Dumai.

Ketika RT.11 di konfirmasi kembali terkait tahun berapa pemerintah kota dumai menggelontorkan anggaran untuk Jl. Paus, S mengatakan ” Dugaan saya atau seingat saya tahun 2015.

Wartawan Tintariau.com  juga mengkonfirmasi kepada Sutrisno selaku Ketua LBH CL- PK ( Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) terkait permasalahan sepadan tanah masyarakat RT.11 , Kel. STDI, Kec. Dumai Barat, Sutrisno mengatakan ”

Sengketa tapal batas ini muncul diduga akibat dari sertifikat yang di keluarkan oleh BPN Kota Dumai, menyangkut jalan umum yang hilang di minta BPN untuk bisa menyelesaikan sengketa ini dengan tepat dan benar , perlu di hadirkan Pihak pihak terkait , yaitu dari BPN Kota Dumai , Pemko Kota Dumai selaku Pengelola dan pemilik Jalan Paus , pihak masyarakat yang dirugikan dan pihak dari PT.Pertamina Parta Niaga .

Untuk mendapatkan kepastian nya , sama sama turun kelokasi tapal batas yang menjadi persengketaan , dari sana bisa di lihat titik Nol kordinat melalui GPS. Disanalah akan ketahuan dan di ketahui kebenaran sebuah sertifikat yang di terbitkan oleh BPN Kota Dumai ,Apakah jalan Paus itu masuk ke HGB milik PT.Pertamina Patra Niaga atau tidak, itu akan kelihatan dengan jelas kata Sutrisno mengahiri ucapan nya.

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini