Rokan Hilir ,TINTARIAU.COM Sinaboi 11 Desember 2017- Berdirinya sejumlah usaha panglong pengolahan kayu atau somel diarea wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Diamon Raya Timber (DRT) di Kecamatan Sinaboi Desa Darusalam, dinyatakan ilegal.
Pihak PT DRT dikonfirmasi melali bagian Humas, Ferdinan, terkait hal ini menyebutkan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada oknum pengusaha untuk mendirikan usaha tersebut diwilayah HPH.
“Yang namanya itu panglong somel jelas ilegal. Siapapun petugas tidak ada yang memberikan izin dengan kegiatan ilegal tersebut. Tidak ada kita berikan izin kepada panglong atau somel tersebut apa lagi somel tersebut berada di wilayah HPH,”kata Ferdinan.
Diketahui jika bahan baku kayu yang didapatkan sudah secara ilegalloging maka sudah jelas usaha panglong saat ini yang berdiri diwilayah Kecamatan Sinaboi tepatnya didesa Darusalam tidak mengantongi izin.
“Jadi kalau mereka mengatakan itu legal cuma akal akalan mereka, dari aturan mana mereka mengatakan itu legal. Jadi saya kira kalau katanya ada humas memberikan ijin mereka, saya kira itu tidak ada. itu humas gadungan, banyak mengaku ngaku humas.”ujarnya.
Untuk diketahui bahwa PT Diamon Raya Timber (DRT) bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan sejak lama menguasai wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) seluas +-95.000 HA meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Madya Dumai.
Namun kenyataan di lapangan sejumlah lahan tersebut sudah berkurang akibat perambahan lahan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat setempat. Hal itu juga disampaikan oleh humas PT DRT, Ferdinan.
Kata dia, selain perambahan lahan juga sudah terjadi pencurian kayu oleh penebang liar. Seperti di daerah Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, tampak sudah ada berdirinya somel-somel di areal HPH.
Selain somel, yang diduga sebagai dalang pencurian kayu di areal HPH, pihaknya juga menduga adanya kerjasama oknum toke dok (galangan kapal kayu, red) dengan pemilik somel dalam praktek penjual dan pembeli.
Demikian pihaknya hanya bisa berharap agar aktivitas melawan hukum itu dapat dihentikan.
“Kita menghimbau jangan adalagi lah perambahan diareal kita, baik itu mengambil kayu ataupun merambah lahan,” kata humas PT DRT Ferdinan.
Tapi jika ada masyarakat yang memiliki kepentingan guna membangun rumah sendiri agar dikordinasikan dengan pihaknya untuk dapat dilakukan kerjasama denga pihak pemegang ijin HPH.
Dalam hal ini sampai berita ini diterbitkan pihak terkait sebagai pelaku usaha dan pemerintah setempat yang diduga telah mengeluarkan izin usaha tersebut belum dapat dikonfirmasi guna keterangan.
(tintariau.com / Jum’s)