TINTARIAU.COM DUMAI Minggu , 13/ 09 / 2020 – Kembali, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Rabu (09/09) lalu. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MIS Alias IW (19) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
MIS Alias IW (19) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Shabu seberat 1,5 (satu koma lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna Hitam dan 1 (satu) buah Mancis Api warna Biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial MIS Alias IW (19) diareal Pasar Kelapa Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan pengembangan dan diketahui bahwa MIS Alias IW (19) memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari AR Alias IG (36). Kemudian didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dilakukan penggeledahan terhadap kediaman AR Alias IG (36) dan ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) Paket Sedang Narkotika jenis Shabu seberat 20,7 (dua puluh koma tujuh) Gram, 2 (dua) Paket Kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,4 (nol koma empat) Gram, 1 (satu) buah Kaleng Rokok merk Gudang Garam dan 1 (satu) blok Plastik Putih ukuran kecil.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Kini Tersangka MIS Alias IW (19) dan seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Tersangka AR Alias IG (36) tidak ditemukan dikediamannya dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka MIS Alias IW (19) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MIS Alias IW (19) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun.
Kemudian kini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota tengah melakukan pengejaran terhadap Tersangka AR Alias IG (36),” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
( Redaksi TR / Sri.N / Bid Hms Polres Dumai )