Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai , Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

0
3

DUMAI TINTARIAU.COM Kamis , 17 Agustus 2023  – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (15/8/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H kejadian bermula pada Minggu (12/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Jonni Hasiholan Pardamean Sirait selaku pemilik kebun sawit menerima laporan dari pengawas kebun sawit miliknya bahwa pekerjanya ataupun Buruh Harian Lepas      dikebunnya berinisial SH Alias HD (36) sudah tidak berada dipondok kebun tersebut.

“SH Alias HD (36) yang sebelumnya tinggal bersama sang istri dikebun miliknya sudah tidak lagi, bersama dengan kaburnya SH Alias HD (36) diketahui 90 ekor ayam peliharaan, 1 buah lampu panel surya beserta batu baterainya, 17 liter racun rumput, 8 kotak pupuk buah merk paten, 1 buah tabung gas elpigi 3 kilogram berwarna hijau, 1 buah keranjang sawit,

1 unit sepeda motor merk Honda Revo yang dalam kondisi tidak ada ban depan dan ban belakang serta shock depan hilang dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ juga sudah tidak ada lagi dikebun miliknya tersebut. Akibat kejadian tersebut pemilik kebun sawit mengalami kerugian mencapai Rp. 15.000.000,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin, Rabu (16/8/2023).

Hingga Selasa (15/8/2023), Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SH Alias HD (36) di Jalan Utama Gurun Panjang RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur dan SH Alias HD (36) mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan ditempatnya bekerja yakni di Kebun Sawit milik Jonni Hasiholan Pardamean Sirait di Jalan Bambu Kuning RT. 004 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur.

“Tak hanya itu, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur turut mengamankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) S sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4997 RZ, 1 buah Dodos dan 1 buah Gunting. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SH Alias HD (36) akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

( Redaksi TR / Sri.N / Humas Polres Dumai )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini