Pekanbaru Tinta Riau.com Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus, Senin (22/5/2017) di jebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Hal ini karena berkas perkara korupsi proyek ketika ia menjabat kepala Bappeda dan Sekda Rohil dinilai rampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan, penahanan Wan Amir Firdaus terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek fiktif dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil tahun 2008-2011.
Uang hasil korupsi ini dimasukkan tersangka ke empat rekening, yang akhirnya tercium PPATK karena melihat adanya transaksi yang mencurigakan pada rekening tersebut dengan total Rp17 miliar.
Dari laporan PPATK tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Riau dan ditemukan adanya indikasi kuat uang tersebut dari hasil korupsi proyek fiktif, serta dari penerimaan gratifikasi dalam kaitannya sebagai penyelenggara negara.
Dari Rp17 miliar total transaksi tersebut ditemukan adanya dana Rp8,7 miliar. Dari hasil penyidikan, Rp 2.64 miliar terindikasi sebagai delik korupsi penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat Kepala Bappeda.
Ketika tersangka menjabat Kepala Bappeda ada proyek fiktif. Kemudian ditemukan sebesar Rp6,3 miliar kuat indikasi korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara ketika menjabat Kepala Bappeda dan Sekda Rohil.
Selain itu, juga ditemukan indikasi pencucian uang sebesar Rp8 miliar. Saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan harta Wan Amir Firdaus, baik berupa tanah kebun dan uang.
“Dengan adanya temuan ini, maka penyidik menjerat tersangka dengan pasal 3 atau 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
(tintariau.com/SegmenNews.com )