JAKARTA TINTARIAU.COM Kamis 22 September 2022 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang .
Berhasil melakukan pengamanan terhadap buronan sekira jam 00:30 WIB , asal Kejaksaan Negeri Kepahiang atas nama Terpidana H. AJI SERI, S.Sos.
Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi Dr.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum terkait Terpidana H. Aji Seri , S.Sos terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dr.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum Mengatakan ,”Dalam perkara tindak pidana korupsi , Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.
”Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Terpidana diadili secara in absentia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
Masih menurut Dr.Ketut Sumedana Kepala Puspenkum Mengatakan , Terpidana melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang yang beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Sejak 2016, Terpidana tinggal di rumah seorang warga, mengganti namanya menjadi Abdullah, berbaur dengan warga setempat, serta menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari ungkap Kepala Puspenkum Dr.Ketut Semedana kepada awak media tintariau.com .
”Sebelum dilakukan pengamanan, Tim dibagi menjadi 2 (dua) untuk melakukan pemantauan, yakni tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua berangkat tempat kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan Terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sumedang.
”Selanjutnya, Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. dibawa menuju Jakarta dan setelah itu diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana .
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1) pungkasnya
( Redaksi TR / Sri.N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )