TINTARIAU.COM Jakarta , Minggu , 07 / 11 / 2021 – Pada Sabtu 06 November 2021 sekitar pukul 07:30 WIB s/d 13:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. ( Sabtu , 06/11/ 2021)
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : NANA JUHARIAH
Tempat Lahir : Bekasi,
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun / 6 September 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kel. Margahayu Kec. Bekasi
Timur dan Alamat Kosan Laksamana IX A No.1 Renon.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA
Adapun Terpidana NANA JUHARIAH merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana HENDRA KURNIAWAN yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana NANA JUHARIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan penjara.
Saat menunggu putusan kasasi, Terpidana NANA JUHARIAH tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana NANA JUHARIAH, namun Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Terpidana NANA JUHARIAH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama Terpidana NANA JUHARIAH tanggal 20 September 2021.
Dan sebagai tindak lanjut dari nodis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Terpidana Atas Nama NANA JUHARIAH yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama 3 (tiga) minggu terakhir, Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Terpidana NANA JUHARIAH akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali.
Setelah Terpidana berhasil diamankan, selanjutnya Terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19.
Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18:43 WITA, Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan didukung Kejaksaan Tinggi Bali langsung membawa Terpidana NANA JUHARIAH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3).
( Redaksi TR / Sri.N / Kapuspenkum Kejagung RI )