DUMAI TINTARIAU.COM , Rabu , 21 Juni 2023 – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial EA (22) lantaran menjual gadis berinisial PG (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Selasa (20/6/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H mengatakan, EA (22) diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Wisma Cemara Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan seorang gadis berusia 18 tahun kepada pria hidung belang di Kamar 110 Wisma Cemara,” kata Kapolsek Dumai Timur, Selasa (20/6/2023).
Pelaku menawarkan gadis tersebut kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp350 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp50 ribu.
Tak hanya EA (22), Unit Reskrim Polsek Dumai Timur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kondom merk Sutra, uang tunai sebesar Rp350 ribu, 1 (satu) unit Handphone merk I-Phone7 Plus, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 Prime, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17K dan sebuah kunci kamar No. 110 Wisma Cemara.
“Saat ini EA (22) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, EA (22) akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Dumai Timur.
( Redaksi TR / Sri.N / Humas Polres Dumai )