Terkait Hak Jawab Kepsek SMPN 3 Dumai , yang Terbit Di Beberapa Media Online , Lembaga KPK Kota Dumai Akan Mengirim Surat Ke KASN Pusat

0
606

TINTARIAU.COM   Dumai  , Senin , 06 / 06 / 2022 – Membaca di beberapa media online yang terbit pada hari Kamis , 26 Mei 2022 Dengan Judul Kepsek SMPN 3 Dumai Tidak Mengetahui Adanya Pemotongan Sertifikasi Terhadap Guru Z yang sakit.

Guna menindak lanjuti pemberitaan yang naik di beberapa media online tersebut , yang mana media Online tersebut menyambangi Kepala sekolah SMPN 3 Dumai Dra Suryetti M.Pd pada hari Selasa (24 /05 /2022) diruangannya.

Saat dikonfirmasi soal adanya pemberitaan seorang guru yang sakit lebih kurang dua tahun , di duga pihak dinas pendidikan kota Dumai tidak mengetahuinya dan tentang pemotongan sertifikasi guru yang sudah kurun waktu lebih kurang 2 Tahun tidak bisa menggajar kesekolah karena terbaring sakit.

Kepsek SMPN 3 Dumai Dra.Suryetti M , Pd ,  dengan tegas tidak mengetahui hal tersebut dan menurut Suryetti Gaji dan sertifikasi ibu Z telah menerima penuh hanya mungkin ada ucapan terima kasih dari ibu Z kepada team teaching yang di berikan oleh ibu Z, itupun tanpa sepengetahuan Kepsek SMPN 3 Dumai .

Pada ending ( akhir ) dari berita online yang di terbitkan di beberapa media online tersebut , kepala sekolah SMPN 3 Dumai , Drs.Suryetti M.Pd , mengatakan ” saya siap memberikan keterangan dengan yang sebenar benarnya dan dengan fakta yang ada kepada pihak dinas maupun pihak yang berkompeten apa bila nantinya di minta keterangan terkait masalah ibu Z. ( Kamis, 26 Mei 2022)

Dari berita yang terbit di beberapa media online , wartawan tintariau.com  melakukan konfirmasi kepada Sutrisno selaku ketua Pimda Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi   ( Lembaga KPK ) Kota Dumai , terkait hak jawab dari Kepala SMPN 3 Dumai .

Sutrisno Selaku Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi   ( Lembaga KPK ) Kota Dumai Mengatakan, ” apa yang di ungkapkan oleh Kepsek SMPN 3 Dumai , terkait Kepsek tidak mengetahui atas pemotongan sertifikasi guru Z yang sakit selama  lebih kurang dua tahun , itu boleh boleh saja di sampaikan  kepsek  SMPN 3 Dumai dan Kepsek SMPN 3 Dumai yang mengatakan ,” Mungkin ada ucapan terima kasih dari ibu Z kepada team teaching yang di berikan oleh ibu Z , itupun tanpa sepengetahuan Kepsek SMPN 3 Dumai , sah sah saja.

Masih menurut Sutrisno Selaku ketua Lembaga KPK Kota Dumai , dengan adanya hak jawab dari kepsek SMPN 3 Dumai Dra.Suryetti M.Pd , saya akan mengirimkan Surat laporan pengaduan Dugaan Kepsek SMPN 3 Dumai yang menyalah gunakan Jabatan .

”Mengacu pada ketentuan Undang-undang dan dasar hukum serta Peraturan Pemerintah .

Dasar Hukum nya :

1.Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang   Aparatur Sipil Negara.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Menajemen Pegawai Negri Sipil .

3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Nengri Sipil.

4.Undang undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai .

5.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negri.

6.Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 Tentang Pemberhentian / Pemberhentian Pegawai Negri Sipil.

7.Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 Tentang Batas Pensiun Pegawai Nengri Sipil.

8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.

Peraturan Pemerintah di atur dalam ,

Peraturan Pemerintah , PP Nomor 94 Tahun 2021 yang di tandatangani Presiden RI , Bapak Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021, sebagai penganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Dengan data yang kita miliki berupa fhoto visual , vidio , shcrensoot berita online yang sudah terbit dan rekaman suara percakapan dari narasumber serta rekaman suara percakapan pada pihak pihak yang sudah kita lakukan konfirmasi , data ini akan kita kirim sebagai data laporan pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) , Kementrian keuanagan , BKN Pusat , dan kepada pihak yang terkait lainya, ungkap Sutrisno selaku Ketua Lembaga KPK Kota Dumai kepada awak media tintariau.com.

Dengan naiknya berita ini , Lembaga KPK Kota Dumai menunggu adanya klarifikasi dari pihak dinas dan instansi terkait untuk memberikan jawaban ke Pimda Lembaga KPK Kota Dumai dan team Investigasi bersama awak media tintariau.com .

Masih menurut Sutrisno , supaya ASN yang di gaji menggunakan uang rakyat yang di bayar melalui APBD Kota Dumai , tidak menyalah gunakan jabatan nya sebagai seorang Abdi Sipil Negara tutup sutrisno .

( Redaksi TR / Sri.N *** )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini