SERANG BANTEN TINTARIAU.COM , Rabu, 03 April 2024 – Ketua Tim Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Menyambangi Polres Kota Serang .
Ketika Wartawan Tintariau.com menconfirmasikan kepada M. Aslam fadli, S.HI., M.HI., CTA., CT., CIRP., CMd., CMMed., CPArb., CLA. M. Aslam fadli Ketua LBH CL&PK yang Juga merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum terduga korban penipuan mengatakan,”Kami resmi melaporkan Terduga kasus penipuan berinisial H.AS pada kepolisian Resort Kota Serang.
Setelah sekian lama Terlapor di beri ruang oleh tim kuasa, untuk mencari solusi dan jalan keluar, atas permasalahan berupa telah terjadinya transaksi jual beli antara Ny. Sumini bersama Terlapor pada tahun 2011.
”Bermula saat Terlapor meminta kepada korban untuk tukaran atas sebidang tanah yang luasnya 600 meter persegi, terletak di Desa Suci dengan tanah terlapor yang terletak di Desa Mesjid Priyayi, Kasemen Kota Serang, dengan kesepakatan bahwa Terlapor berkewajiban mengurus peralihan hak atas tanah pengganti milik Pelapor.
Berselang beberapa hari sejak terjadinya kesepakatan, Pelapor bersama Terlapor menuju lokasi maka di tunjukanlah oleh Terlapor, lokasi pengganti tanah milik Pelapor, ternyata berada di bagian belakang. Sementara tanah Pelapor berada di pinggir jalan, namun Pelapor beralasan bahwa berhubung tanah yang bagian depan adalah milik anaknya, maka bayar saja 6 juta, supaya bisa bergeser ke depan.
Hal itupun di penuhi oleh Pelapor, yang selanjutnya minta tambahan sebesar 25 juta rupiah agar luasan tanah dari 600 meter berubah menjadi 877 meter persegi. Uang sebesar 25 juta pun di serahkan oleh Terlapor dengan cara bertahap namun tidak menggunakan kuitansi, tetapi Kuasa Pelapor mempertegas bahwa dalil Terlapor adalah tidak benar, pasalnya yang urus AJB adalah Terlapor sendiri, tidak mungkin Terlapor menuangkan luasan 877 meter tanpa di dasari dengan kesepakatan sebelumnya.
Masih menurut M. Aslam fadli Ketua LBH CL&PK ,”Bahwa setelah para pihak sepakat, terbitlah Akta Jual Beli dari Terlapor kepada Pelapor, dengan Akta Jual Beli Nomor 139/2011 dengan luas 877 atasnama Ny Sumini.
Setelah beberapa tahun terjadinya kesepakatan, tepatnya tahun 2019, Pelapor hendak melakukan pemagaran atas tanah yang telah di transasksikan, tetapi Terlapor beralasan bahwa tanah yang menjadi hak Pelapor hanya sekitar 600 meter persegi, sesuai luas tanah pelapor yang telah di jual oleh Terlapor. Pada saat itu Pelapor sudah terlanjur membeli bahan bangunan untuk pembangunan pagar keliling, sehingga memilih untuk melakukan pemagaran atas tanah yang luasnya hanya 600 meter persegi.
Seiring berjalannya waktu, pengurusan sertifikat pun di proses, namun setelah menjelang 2 tahun lamanya, proses sertifikat tidak ada kejelasan, sehingga Pelapor bersama anaknya menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Serang, ternyata di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama Tatan Suryadi, dengan SHM No 368/2002. Ungkap M. Aslam fadli, S.HI., M.HI., CTA., CT., CIRP., CMd., CMMed., CPArb., CLA. Kepada awak media tintariau.com
Setelah hal tersebut di sampaikan kepada Terlapor, selama berbulan-bulan, Terlapor terkesan mengulur-ulur waktu, sehingga Pelapor menunjuk Kantor LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan sebagai Kuasa Hukumnya, melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 004/LBH.CLPK/DPN/SKK/II/2024 tertanggal 06 Februari 2024.
”Setelah di lakukan konfirmasi, sampai dengan di layangkannya surat somasi kepada Terlapor, tanggapannya tetap sama, berbelit-belit alias tidak jelas.
Pertama Terlapor mau mengganti tanah milik Pelapor, tetapi tanah yang di tunjuk adalah tidak berkesesuaian.
Kedua, Terlapor mendatangi Kantor LBH CLPK bersama anaknya, dengan alasan akan mencari Tatang Suryadi, untuk proses peralihan sertifikat kepada Pelapor.
Ketiga, Terlapor datang bersama seseorang yang mengaku hendak membeli tanah yang telah di tawarkan kepada Pelapor, dan hasil pembayarannya di serahkan kepada Pelapor.
Ketiga upaya Terlapor tersebut adalah hoaks semata jelas M. Aslam fadli, Kepada media tintariau.com , pasalnya permasalahan tanah yang menyeret nama HAS, bukan baru kali ini, tetapi sebelumnya aman-aman saja, karena kurangnya penekanan dari pihak korban ucap M. Aslam fadli .
Perlu publik mengetahui, bahwa berdasarkan pengakuan Terlapor kepada Tim Kuasa Hukum, bahwa terdapat 6 sertifikat atas nama orang lain yang di pegangnya dan silahkan Pelapor memilih salah satunya, tetapi dari dua bidang tanah yang di tawarkan sebelumnya, tidak ada yang sesuai dengan nilai jual tanah yang telah di Pagari oleh klient kami.
Aslam fadli mengatakan Selanjutnya,”Sertifikat yang di maksud oleh Terlapor adalah di duga adalah hasil kejahatan, sehingga saat perkara yang telah kami laporkan ini naik, dan pada tahap pengembangan, akan kami minta kepada penyidik untuk melakukan penyitaan atas sertifikat tersebut.
Kami menduga, Terlapor ada relasi di BPN Kota Serang yang merupakan mitranya dalam hal penerbitan SHM atas tanah milik orang lain, yang sebelumnya Klient Kami sempat di arahkan oleh Terlapor untuk bertemu dengan seseorang yang di BPN untuk bantu mengurus sertifikat pada waktu itu,
Tetapi hasilnya tidak ada, bahkan orang tersebut kerjanya hanya minta uang dengan alasan ini dan itu, bahkan tidak ada penyampaian bahwa tanah tersebut bermasalah. Kedepan, orang tersebut pun akan menjadi salah seorang terpanggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan.
”Perkara ini akan kami kawal hingga menuai titik terang, guna wujudmya kepastian hukum atas klient kami. Sekiranya ada pihak yang berusaha mengintervensi, silahkan saja, nanti kita lihat kedepan, seperti apa akhir perjuangan kami. Ketika keadaan tidak dapat kami kendalikan, maka dengan tegas kami nyatakan akan meminta bantuan dari gakum mafia tanah, agar permasalahan ini bisa terungkap dengan jelas dan terang.
Kita kawal sama-sama rekan-rekan, hingga polemik ini menuai kepastian hukum. Demikian kata Aslam, menutup pembicaraan nya dengan awak media tintariau.com sambil tersenyum dan mengacungkan jempol.
( Redaksi TR / Sri.N / Team )