Terbukti Diduga Melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, Tiga orang Advokat Muda Kota Dumai Diberikan Sanksi Organisasi

0
33

TINTARIAU.COM DUMAI Jumat, 28 Februari 2025  – Pengacara Dumai Eko Saputra, S.H., M.H, CPL, Giri Suseno, S.H, dan Andre Prayoga, S.H dijatuhi sanksi peringatan biasa oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena terbukti diduga melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Banding Nomor 013/DKP/PERADI/IX/2024 tanggal 12 Februari 2025 atas Perkara Nomor 001/PERADI/DKD/JMB/EKS/II/24 pada tanggal 31 Mei 2024 dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI Dr. Ahmad Muliadi, S.H, M.H. dan Anggota Majelis Said Damanik, S.H, M.H., Rita Mesrawati, S.H., Darwin Noor, S.H., M.H., M.M., dan Ir. Wawan Kurniawan, S.H dibantu oleh Yati Nurhayati, S.H. sebagai panitera di DPN PERADI.

Selain Eko Saputra, pada sidang banding kode etik profesi itu bersama dua pengacara berstatus sebagai teradu. Mereka merupakan rekan satu kantor Eko Saputra yakni, Giri Suseno dan Andre Prayoga. Sementara dari pihak pengadu, H. ABU BAKAR SIDIK atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Dasar yang beralamat JI. Ratu Sima Kel. STDI, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai – Provinsi Riau.

Terhadap pengaduan H. ABU BAKAR SIDIK (H. DASAR) Ke Dewan Kehormatan DPN PERADI yang diwakili oleh YONFEN HENDRI., selaku anak kandung dari H. ABU BAKAR SIDIK (H. DASAR) yang kemudian dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Daerah Jambi telah diputus pada tanggal 31 Mei 2024 dimana pihak teradu mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi dengan putusan sebagai berikut :

Memutuskan :

– Menyatakan menerima Permohonan banding dari Pembanding/Teradu;

– Memperbaiki pertimbangan putusan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jambi Nomor 001/PERADI/DKD/JAMBI/EKS/II/2024 tanggal 31 Mei 2024, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :

  1. Menerima pengaduan dari Pengadu/Terbanding untuk sebagian;
  2. Menyatakan Teradu/Pembanding terbukti melanggar Pasal 4 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia serta Pasal 26 ayat (2) Undang- undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  3. Menghukum Teradu/Pembanding dengan sanksi peringatan biasa terhitung sejak tanggal putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Teradu/Pembanding membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Berdasarkan hal tersebut diatas dan dalam rangka memenuhi ketentuan kode etik advokat Indonesia, dengan ini Komisi Pengawas Peradi menyampaikan dan menegaskan agar advokat Eko Saputra S.H. M.H., C.P.L, Giri Suseno, S.H., dan Andre Prayoga S.H., memperhatikan isi putusan Dewan Kehormatan Peradi tersebut diatas, satu dan lain hal apabila dikemudian hari para advokat ini kembali melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, maka sanksi tersebut diatas akan dapat menjadi hal yang memberatkan

Demikian pemberitahuan dan pelaksanaan eksekusi ini disampaikan oleh Komisi pengawas perhimpunan advokat Indonesia dalam rangka mengeksekusi putusan banding tersebut diatas.

Duduk perkara dalam persoalan ini, bermula dari pengaduan ayah saya H. ABU BAKAR SIDIK alias H. DASAR atas Somasi yang diterima pada tanggal 9 Desember 2023 dari Kantor Hukum Eko Saputra dan associates, dimana dalam poin 5 (lima) surat somasi tersebut menuduh ayah saya bagian dari sindikat praktek mafia tanah, kami sekeluarga tidak terima ayah kami disebut sebagai bagian dari sindikat mafia tanah “mana buktinya jangan memfitnah ayah kami”. sehingga akibat permasalahan tersebut maka kami sekeluarga sepakat untuk melaporkan para advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi, karena para Advokat tersebut bernaung di Organisasi Advokat Peradi. ucap Yonfen”;

Ayah saya, Haji Dasar pada tahun 2021 membeli tanah di jalan Gatot Subroto di Km 5 Bukit Timah dari ahli waris pemilik tanah dengan alas hak SHM loh, bukan dengan cara-cara ilegal atau bagian dari sindikat mafia tanah seperti yang dikatakan pengacara dalam somasinya ke ayah saya.

Atas dasar surat somasi tersebut, sehingga kami menduga para advokat tersebut tidak proporsional dan tidak profesional dalam menyusun redaksi surat somasi dan melaporkan ke dewan kehormatan DPN PERADI di Jakarta, da. perkara tersebut dilimpahkan DPN PERADI ke dewan kehormatan daerah PERADI Jambi dan sudah diputuskan bersalah, namun para advokat tersebut tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mereka mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi, ujar Yonfen.

Atas putusan yang telah diputus oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan para Advokat yang bernama  Eko Saputra, Giri Suseno dan Andre Prayoga telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Ketika diminta tanggapan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Dumai, Dr. (C) Benny Akbar, S.H., M.H. M.IP, CLA terkait Putusan Banding Dewan Kehormatan Pusat PERADI ini, Benny membenarkan akan hal itu, bahwa benar ketiga Advokat muda tersebut merupakan Anggota DPC  PERADI Dumai dan benar mereka telah dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI, untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan menghubungi DPN PERADI, pungkasnya.

( Redaksi TR / Sri.N / Rilis )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini