DUMAI TINTARIAU.COM Dumai , Jumat , 08/01/2021 – Membaca berita Budi klarivikasi terkait berita miring sebelah , pihak media TR dari Era Publik , Jumat , 08 / 01 / 2020 , Sri Niningsih menanggapi ucapan sdr budi , secara dan menurut hukum agama islam itu sah tidak salah dalam perceraian . namun secara hukum tata negara tidak bisa begitu , harus diurus surat perceraian nya di pengadilan agama ( PA ) agar ada dasar hukum yang jelas untuk kedua belah pihak , karna Negara kita Negara hukum , Negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ), bukan negara islam.
Terkait masalah bonceng membonceng itu wajar dan sah sah saja , karna saya ( neneng ) punya mitra kerja , sebagai seorang insan pers yang bekerja di Media TR tempat saya bekerja , merupakan tuntutan dan kewajiban , untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dan itu di lindungi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers , begitu juga dengan LSM , itu tidak bisa di katakan selingkuh , apa dasar budi mengatakan selingkuh , apakah karna rasa cemburu??? ,
Apa lagi secara agama islam saya dan budi sudah cerai , yang saya minta itu surat resmi perceraian dari pengadilan agama kota dumai , jadi budi tidak bisa interpensi saya dalam hal mencari rezeki untuk saya dan anak anak saya , itu hak saya dalam menjalani kehidupan , jika budi mengintervensi, atau melarang saya itu sudah masuk pelangaran HAM.
Terkait kantor Lsm , saya Sri Niningsih tidak perlu meminta izin dari budi , karna ketika budi keluar dari gudang sebagai tempat tinggal kami, yang gudang tersebut adalah milik kakak kandung saya , bukanlah rumah yang di tempati sebagai sekertariat LSM yang sekarang ini.
Rumah yang ditempati sebagai sekretariat LSM sekarang ini , adalah rumah yang saya bangun dengan jerih payah saya sendiri selama tiga tahun di ceraikan budi secara agama islam , bisa tidak budi membuktikan secara hukum dan secara adminitrasi , bahwa tanah dan rumah itu atas nama budi sebagai pemiliknya , kalau tanah dan rumah itu atas nama budi,baru saya perlu minta izin sama budi.
Sementara tanah ini milik orang tua saya yang bernama Abdul Gani , dan saya menumpang membangun rumah di tanah milik orang tua saya. Bukan dari hasil atau bantuan dari budi selama lebih kurang tiga tahun ini.
Sebelum menikah sama budi, saya pun sudah memiliki tanah perumahan ,di RT.12 di kelurahan tanjung palas , Kecamatan dumai timur pada tahun 2010 , sementara saya menikah sama budi tahun 2011.
Terkait neneng dikatakan menahan dokumen nya, neneng mengatakan itu tidak benar, sebelum budi keluar dari gudang milik kakak saya , meninggalkan saya dan anak anak saya , saya sudah pernah mengatakan pada budi , kalau mau menikah silahkan dari pada dia berzina dan selesaikan urusan kita secara baik baik ,pada saat itu budi tidak ada meminta dokumennya.
Lalu saya mengatakan , kembalikan saya kepada orang tua saya , karana dulunya diambil cara baik baik dan kembalikan dengan baik pula kepada orang tua saya , budi keberatan untuk menyelesaikan nya karna , kalau dia yang menggugat ke pengadilan segala administrasi dan hak saya harus di penuhi , ketika itu budi menjawab uruslah sendiri neng , mau enak enak kau saja.
Terkait saya menggugat di dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) kota dumai atas penelantaran istri , pada waktu tanggal 05 Oktober 2018 budi menjatuhkan talak secara lisan,di depan orang tua laki laki dan anak anak saya , budi tidak memberikan nafkah zahir maka nya saya melaporkan pada tanggal 09 Oktober 2018 ke PPPA , menurut hukum agama islam dan Negara budi wajib memberikan nafkah selama tiga bulan sepuluh hari , pada waktu itu masa idah saya belum habis dan itu masih menjadi tanggung jawab budi.
Saya mengatakan kembali pada budi saat itu di kantor PPPA kota dumai , urus lah persoalan ini agar cepat selesai , budi menjawab nantilah dan budi tidak ada meminta dokumennya dari saya , budi langsung pergi dari kantor PPPA kota dumai ,di saksikan petugas kantor yang menangani kasus ini.
Terkait uang tunai yang di sebut sebut budi itu benar adanya ,dapat saya jelaskan, uang sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (Rp.1.200.000,-) saat melepaskan talak apakah cukup untuk masa iddah yang saya jalani selama tiga bulan sepuluh hari??? tanya sama ustad , kiyai dan KUA yang paham dalam menaggani masalah percerain.
Terkait inventaris kantor, itu hasil bersama ,berupa satu unit lektop seken dan printer , boleh di ambil dan di bagi dua he he he , serta adanya harta gono gini yang di sebut budi , selama delapan tahun tolong di jelaskan secara administrasi dan terperinci , harta apa itu ??? yang di tinggalkan oleh budi.
terkait budi mengatakan telah bertemu dengan saya , untuk bicara baik baik ,bisa tidak budi membuktikan kapan dan dimana , setau saya , saya yang mendatangi budi pada waktu acara bazar di kantor kodim 0320 dumai pada bulan romadhan tahun 2019 lalu.
Di situ saya katakan juga , agar budi menyelesaikan secara baik baik , pada waktu itu budi berlalu dan tidak menjawab , budi pergi bersama ketua LAM kota dumai dan meliput acara kegiatan ketua LAM di arena bazaar kodim 0320 dumai.
Saya Sutrisno selaku Pimpinan Redaksi media tintariau.com bertanggung jawab dalam hal pemberitaan , Silahkan saja pihak budi melaporkan Media TR kepihak Dewan Pers terkait pemberitaan sepihak yang diduga melanggar kode etik tanpa konfirmasi , itu hak budi .
namun perlu diketahui pemberitaan itu jelas , ada nara sumber nya . Sumbernya layak di percaya , serta ada photo visual sebagai dokumentasi Media TR.
Saran saya kepada pihak yang bersengketa , selesaikanlah dengan cara yang baik baik , secara kekeluargaan , mendatangi rumah orang tua atau keluarga besar neneng agar permasalahan ini tidak berlarut larut.
( Redaksi TR/ Sutrisno / ADV )