Bupati Siak Syamsuar mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten maupun di Kecamatan agar tidak melakukan pungutan biaya sewaktu memberikan pelayanan untuk masyarakat, maupun dunia usaha.
Sebab kata Syamsuar, pungli ini sudah sangat jelas akan ditindak langsung oleh aparat. Himbauan ini dilontarkan Syamsuar, tidak terlepas dari kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Mabes Polri terhadap pegawai Kementerian Perhubungan RI beberapa waktu lalu di Jakarta yang menggegerkan masyarakat.
“Pemkab Siak selama ini terus melakukan pembenahan, terutama pada pelayanan masyarakat yang semakin kita tingkatkan. Dan, saya sangat menginginkan tidak adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat terkait ketidakpuasan masyarakat Kabupaten Siak terhadap pelayanan publik,” kata Syamsuar, usai menghadiri rapat Paripurna Istimewa HUT kabupaten Siak ke-17 di Gedung DPRD Siak, Rabu (12/10/2016) pagi tadi.
Apalagi, menyangkut pungutan liar yang terjadi pada masyarakat Kabupaten Siak yang dilakukan oleh oknum – oknum tertentu.
“Saya tidak menginginkan terjadinya tangkap tangan di kabupaten ini, baik dari lapisan pemerintah kabupaten, maupun juga di seluruh lapisan kecamatan yang ada Siak,” tegas dia.
Terkait permasalahan pungli ini,Bupati Siak Syamsuar juga sudah menyampaikan secara langsung ke Waka Polres Siak, agar ditindak ASN yang melakukan pungli terhadap masyarakat.
“Sebab, ini sangat menganggu iklim investasi dan pelayanan di Kabupaten Siak. Apalagi, hal ini sangat mencoreng nama Pemkab Siak nantinya,” jelas Syamsuar.
Ini dilakukan karena bagian dari perintah operasi yang dilaksanakan Presiden RI Joko Widodo. Dan, sebagai tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat agar memberikan pelayanan terbaik dimasa-masa mendatang.
“Oleh sebab itu, saya minta aparatur negara agar mencermati dan memahamai hal ini. Dan, jangan pernah coba-coba lakukan pungli,” pungkasnya.