TINTARIAU.COM Dumai Sabtu , 26 /12 /2020 – Bicara tentang Kota Dumai merupakan kota industri yang terletak di pesisir pantai , Kota Dumai yang berbatasan langsung dengan laut selat malaka nengri jiran Malaysia .
Wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi kepada Sutrisno selaku Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota dumai terkait tindak lanjut dugaan tanah yang di serobot dan dikuasai oleh PT. Mundam Sejahtra .
Yang terletak di Jalan Muslim ( dahulunya Pulau Bungkuk Kepenghuluan Teluk Makmur ) , sekarang Berubah nama menjadi Jalan Pulau Bungkuk Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Sutrisno Ketua LKPK kota dumai ,mengatakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus ahli waris dengan Nomor : 02/SKKAH/DMI-X/2020. tertanggal 05 Oktober 2020.
Untuk Kasus dugaan penyerobotan dan dikuasai oleh pihak PT.Mundam Sejahtera kita dari LSM Lembaga KPK kota dumai , sudah dua kali mengirimkan surat somasi .
Yang pertama dengan nomor : 011 / PD.LKPK-DMI / X / 2020 tertangal 09 Oktober 2020 yang lalu . kita pun sudah melayangkan Surat somasi yang ke dua ( II ) dengan nomor : 012 / PD.LKPK-DMI / X / 2020 pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020 ( 19 / 10 ) .
Namun tidak ada itiked baik oleh PT.Mundam Sejahtara atau tidak di indahkan.
” Masih menurut Sutrisno Dalam kasus ini , kita dari LSM Pimpinan daerah Lembaga KPK Kota Dumai akan menurunkan Pengacara kita , dalam waktu dekat ini , yang kita tunjuk yaitu Bapak Romi Perkasa Harahap.SH, selaku kuasa hukum untuk ahli waris H.Ahmad Dahlan .
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya ,kata sutrisno sambil tersenyum mengahiri pembicaraan di ruang kerjanya .
( Redaksi TR / Sri.N )