Surat Edaran Dewan Pers ,”Pers Nasional Harus Jadi Wasit Profesional di Tahun Politik”

0
35

TINTARIAU.COM Jakarta ,Kamis , 18/05/2023 – Insan pers dituntut menegakkan fungsi, peran, serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam bertugas di tengah tahun politik Pemilu 2024 yang mulai memasuki tahapan penetapan peserta pemilu di Desember tahun ini.

Plt Ketua Umum Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya berujar, Pasal 2 UU 40/1999 tentang Pers menegaskan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers, di antaranya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui , menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi , mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat , akurat dan benar.

Untuk menjamin peran dan fungsi pers di tahun politik seperti saat ini , maka Dewan Pers kembali mengingatkan surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan yang sebelumnya sudah dikeluarkan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali surat edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal.

Pertama, pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih massif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

“Kehadiran informasi berkualitas tentang pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang pemilu bagi publik, sekaligus mereduksi efek negatif hoaks,” kata Agung dalam siaran persnya , Kamis (15/12).

Pers nasional, kata dia, juga harus menjadi wasit profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

“Dalam pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Kode Etik Jurnalistik harus ditegakkan sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik,” sambungnya.

Pada dasarnya, Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

“Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait independensi dan keberimbangan,” tegasnya.

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Pers nasional juga dituntut harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati UU Pemilu dan peraturan-peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers. “Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan,” tutupnya.

( Redaksi TR / Sutrisno *** )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini