Dumai Tintariau.com Jumat ,01/03/2019 – Kejadian berawal acara sunat masal yang di lakukan oleh salah seorang caleg Partai Nasdem , pada hari kamis tangal, 3 januari 2019 silam. dalam hal ini di duga adanya pelangaran pada pemilu.
Acara berlangsung jam 08 pagi sampai jam 14 siang , di sebuah ruko yang di jadikan tempat sunat masal , di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai , tim sukses yang dikordinasikan oleh sdr KR , pada saat itu peserta sunatan missal berjumlah 17 orang anak , berjalan lancer tidak ada masalah aman aman saja.
sdr MS Anggota panwaslu , Melihat adanya ASN yang melakukan Pekerjaan kegitatan sunatan , maka acara sunatan itu di vidiokan , dikirim kepada Grup Whatshap Panwaslu Kelurahan Plintung oleh sdr MS Anggota panwaslu .
Sementara ASN yang bernama MA biasa juga di pangil TM , acara ini di diduga disponsori Caleg Partai Nasdem bernama SW dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan (Dapil ) 2 Dumai Timur Medang Kampai , diduga telah melakukan pelangaran pemilu 2019.
Pengadilan Negri kelas 1A Dumai mengelar sidang perdana kasus dugaan pelangaran pemilihan umum , dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.
Proses sidang perkara pelangaran pemilu pada hari rabu 27/02/2019 acara digelar di ruang utama pengadilan nengri dumai,dengan dihadiri terdakwa yang di damping dua pengacaranya.
Informasi diketahui oleh awak media , adanya 11 saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Maiman Limbong.SH untuk dimintai keterangan para saksi saksi dalam perkara tersebut.
Saksi yang di hadirkan dari pihak bawaslu kota dumai, pengawas kelurahan , ASN serta saksi lainya untuk dimintai dan didengarkan keterangan saksi .
Sidang dipimpin hakim Alfonsus Nahak.SH beserta hakim anggota Adiswarman Chainur Putra.SH, Ronaldo.MH Tobing.SH, panetera penganti Amir.
Pantauan puluhan wartawan awak media cetak dan online di dalam ruangan persidangan, pemeriksaan para saksi saksi dilakukan terpisah dan bergiliran , saksi satu dan saksi lainya.
Fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi saksi , sebagai mana isi dakwaan JPU , terdakwa SW diduga melakukan Kempanye dalam kegiatan sosial sunatan masal di daerah dapilnya , hari kamis 3 Januari 2019 silam , diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) , salah seorang dilingkungan Puskesmas di Dumai.
Oknum tersebut dalam acara hajatan sunat masal , kapasitasnya melakukan sunatan , acara tersebut sudah di pantau dan diketahui oleh bawaslu di tingkat kelurahan.
Dari peristiwa acara sosial diatas keberadaan oknum ASN tersebut , kasusnya dalam pemeriksaan tim penegak hukum terpadu ( Gakumdu ) Pemilu yang menangani perkara pelangaran pemilu pada tahun 2019 di PN Dumai.
Terdakwa sw, pekara dugaan pelangaran pemilu tahun 2019 ini, salah satu Caleg kota Dumai dari Partai Nasdem , nomor urut 1 dari daerah pemilihan ( Dapil ) II Dumai Tmur – Medangkampai.
Terdakwa SW Diduga melanggar pasal 293 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara
( Redaksi / Sri.N-TR 14 )