JAKARTA, Tintariau.com – Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, status calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama tak gugur pada Pilkada DKI Jakarta kendati jadi tersangka dalam kasus penistaan agama.
Margarito menjelaskan, dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Basuki atau Ahok masuk ke dalam ranah hukum pidana.
“Dari segi hukum pidana tidak. Dia tidak gugur,” ujar Margarito dalam diskusi bertajuk ‘Setelah Demo 411’ di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Menurut Margarito, status calon gubernur Ahok tak hilang karena tidak terjerat pelanggaran dalam peraturan pilkada. Margarito merujuk hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Margarito, status calon gubernur akan hilang jika melanggar ketentuan dalam UU No 10/2016.
“Dalam kasus ini, secara fatwa yang dilanggar nanti kan bukan UU Pilkada, tapi KUHP yang dilanggar, Pasal 165 A. Karena itu konsekuensi pelanggaran itu tidak menghentikan status dia sebagai calon gubernur,” kata Margarito.
Jika nantinya Ahok terpilih sebagai Gubernur DKI ketika ditahan sebagai tersangka, Margarito mengatakan hal itu tak menjadi masalah. Sebab, Ahok memiliki wakil yang bisa menggantikannya menjalankan pemerintahan.
Margarito mencontohkan kasus tersebut seperti yang mendera mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ketika Atut ditahan karena dugaan tindak pidana korupsi, Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gubernur menggantikan tugasnya.
“Jadi nanti tugas-tugas gubernur dilakukan oleh wakil. Saat hukuman sudah tetap (inkrah) barulah wakilnya jadi gubernur definitif,” kata Margarito. (Kompas.com)