DUMAI TINTARIAU.COM Senin , 27 November 2023 – Kota Dumai merupakan kota industri bernuansakan Islamic dengan Icon DIC nya , selain DIC Kota Dumai juga punya julukan Kota Idaman alias DKI , Di bawah kepemimpinan Walikota Dumai. H.Paisal.SKM., MARS. kota dumai saat ini sedang membangun baik Infrastuktur , Bangunan Gedung Perkantoran , Perumahan , Penerangan Lampu Jalan dan lain sebagainya sehingga wajah kota dumai terlihat lebih tertata dengan baik dan terlihat indah dan bestari.
Kemajuan pembangunan daerah yang cukup pesat serta di dukung dunia digitalisasi kita melihat dunia pendidikan yang sekarang ini juga berkembang pesat, dan kita melihat salah satu Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri ( YPTM ) berkembang seiringnya waktu , YPTM ini berdiri sesuai akte pendirian Nomor:23 Tanggal 10 Bulan November Tahun 2007 Berbadan Hukum dengan SK Mentri Hukum Dan HAM RI Nomor:AHU-292.AH.01.02. Tahun 2008.
YPTM sudah memiliki sekolah beserta fasilitas penunjang dunia pendidikan di mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA , YPTM beralamat di Jalan Sekolah Komplek Pertamina RU II Bukit Datuk , Kecamatan Dumai Selatan ( 28825 )-Dumai.
Seiring waktu berjalan perubahan dunia pendidikan di kota dumai terlihat jelas dan bisa dirasakan bagi masyarakat dumai dan sekitarnya, Ketua dan Pengurus Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri ( YPTM ) berkeinginan menambah sekolah baru kejuruan untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya anak anak daerah agar nantinya mampu bersaing dengan anak anak luar kota dumai dalam bursa tenaga kerja yang trampil nantinya , khususnya di bidang MIGAS.
Ketika wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Ketua YPTM Bapak Lukmanul Hakim,S.Pd.I , tentang sejarah berdirinya SMK TARUNA MIGAS YKPP Dumai, Bapak Lukmanul Hakim,S.Pd.I Mengatakan,”Awalnya kita membentuk sebuah Tim yang di beri nama tim penggagas pendiri SMK Taruna Migas YKPP Dumai.
Untuk memperkuat gagasan ini Ketua YPTM yaitu Lukmanul Hakim, S.Pd. I telah menerbitkan SKEP Dengan Nomor: Kpts-047/BP-YPTM-DMI/XII/2022. Tentang Pengangkatan Dan Penetapan Tim Penggagas Pendiri SMK Taruna Migas YKPP YPTM . mengacu kepada :
1.Undang Undang Nomor:20 Tahun 2003 Tentang SistimPendidikan Nasional
2.Akte pendirian Nomor:23 Tanggal 10 November 2007 dengan SK Mentri Hukum Dan HAM RI Nomor:AHU-292.AH.01.02. Tahun 2008.
3.AD /ART Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri Dumai.
Masih Menurut Ketua YPTM Lukmanul Hakim ”Secara adminstrasi Kepala sekolah SMK Taruna Migas YPTM yang di tunjuk oleh yayasan dengan SKEP Ketua Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri Dumai Dengan Nomor: Kpts-050/BP-YPTM-DMI/III/2023. Yaitu atas nama Bapak Busari Muslim,S.Sy.,M.IP , tujuan nya SK di berikan agar Busari bisa melengkapi semua persyaratan SMK Taruna Migas YKPP Dumai supaya bisa berdiri di kota Dumai.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan Izin Pendirian Satuan Pendidikan untuk nama sekolah: SMK Taruna Migas YKPP Dumai di tetapkan di Pekanbaru pada Tanggal: 13 Juni 2023. Dari Informasi masyarakat Wartawan tintariau.com menerima pengaduan bahwasanya telah terjadi konflik di internal SMK Taruna Migas YKPP Dumai.
Wartawan tintariau.com mempertanyakan kebenaran terjadinya konflik internal di SMK Taruna Migas tersebut kepada Ketua yayasan YPTM yaitu Lukmanul Hakim,S.Pd.I , beliau tidak membantah dan Membenarkan peritiwa tersebut .
Lukman Hakim,S.Pd.I Ketua YPTM Dumai Menjelaskan berawal dari kami yayasan YPTM membentuk suatu tim dalam untuk pendirian sekolah SMK Taruna Migas ini, yang mana dalam tim pendiri ini di ketuai oleh Tf, S. Pd dan juga sebagai ASN pengawas SMP di Dinas Pendidikan Kota Dumai , Tf membawa rekan nya untuk bergabung yang bernama YP, S.E dengan jabatan sebagai Bendahara dalam Struktur Pendiri SMK Taruna Migas YKPP Dumai, YP, S.E juga Ketua LPMK Dumai Kota.
Setelah terbentuk struktur pendiri SMK Taruna Migas YKPP Dumai, ketua yayasan YPTM Lukmanul Hakim mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor : Kpts-049/BP-, YPTM-DMI/I/2023.
Agar ketua pendiri SMK Taruna Migas YKPP Dumai ( Tf ) dan Bendahara pendiri SMK Taruna Migas YKPP Dumai ( YP ) bisa bekerja dengan lancar maka selaku ketua yayasan dari YPTM Lukmanul Hakim mengeluarkan SK untuk mereka berdua dan memberikan kuasa pada Tf dan YP untuk menjemput surat izin SMK Taruna Migas YKPP Dumai ke pekanbaru.
Lukmanul Hakim melanjutkan ” SMK Taruna Migas YKPP Dumai berdiri awal tahun ajaran baru 2023 dengan jumlah siswa sebanyak 78 orang dan guru pengajar 13 orang, namun sangat di sayangkan sampai saat ini nama siswa-siswi didik, guru pengajar dan Rombel serta fasilitas SMK Taruna Migas YKPP Dumai tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi Riau ( DAPODIK ) sebagai siswa siswi di SMK Taruna Migas YKPP Dumai, ini di karena kan ulah Tf dan YP yang ingin menguasai sekolah tersebut,Sejak saya memberikan surat kuasa kepada Tf dan YP, mulai nampak gelagat mereka yang ingin mengambil alih SMK Taruna Migas YKPP Dumai.
Terkait kepala sekolah yang sudah di SK kan oleh pihak yayasan atas nama Busari Muslim,S.Sy , M.IP, Lukmannul Hakim mengatakan ” ketika Busari ingin menjalan tugasnya sebagai kepala sekolah di SMK Taruna Migas YKPP Dumai , oleh Tf dan YP mengatakan agar Busari legowo untuk tidak mengatur SMK Taruna Migas YKPP Dumai dan membiarkan sekolah berjalan dengan panitia BPDB yang di atur oleh Tf dan kawan-kawan dan guru guru yang ada di SMK Taruna Migas YKPP Dumai tidak mau di atur oleh kepala sekolah yang sudah kami SK kan, sampai saat ini SK pak Busari yang asli masih di tahan oleh Tf dan YP.
Terkait adanya kepala sekolah yang di tunjuk oleh Tf dan YP, Lukmanul Hakim menjelaskan ” Saya tidak pernah mengeluarkan SKEP atas nama Widya Susanti, S. Pd, namun saya mendapatkan informasi dan bukti bahwa SKEP atas nama Bapak Busari Muslim,S.Sy ,M.IP di ganti nama menjadi Widya Susanti,S.Pd ,saya selidiki ternyata ada SKEP atas nama Widya Susanti, S. Pd sebagai Kepala sekolah SMK Taruna Migas YKPP Dumai yang sekarang ini,
Yang mana nomor SKEP yang di miliki oleh Widya Susanti, S. Pd ini adalah milik kepala sekolah SMK Taruna Migas YKPP Dumai yang sebenarnya yaitu Bapak Busari Muslim ,yang di palsu kan oleh Tf dan YP, untuk di ketahui juga saya selaku ketua yayasan YPTM tidak ada mengeluarkan SK buat guru guru ( 13 orang ) yang mengajar di SMK Taruna Migas YKPP Dumai, saya menduga guru guru yang mengajar di SMK Taruna Migas YKPP Dumai itu tidak memiliki SK alias Guru Ilegal.
Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Busari Muslim,S.Sy.,M.IP selaku Kepala sekolah SMK Taruna Migas YKPP Dumai yang sah di SK kan dari yayasan, Terkait konflik yang terjadi ini, Busari mengatakan ” Saya tidak bisa banyak cerita, mbak neng, selaku kepala sekolah yang di SK kan oleh yayasan YPTM saya mempunyai beban moral dan beban mental terhadap nasib anak anak SMK Taruna Migas YKPP Dumai,
Karena sampai saat ini mereka belum masuk dalam DAPODIK, memang izin sekolah ini sudah ada dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan nama sekolah sudah terdaftar, apakah mereka bisa terima Rapor untuk semester ini , alangkah kasihannya nasib anak anak ini nantinya harus menjalani di kelas 11 selama 2 tahun ( di anggap tinggal kelas ).
Ketika di konfirmasi terkait penerimaan murid baru apakah pada waktu itu izin keberadaan SMK Taruna Migas YKPP Dumai dari Dinas Provinsi Riau sudah keluar, Busari mengatakan ” Setelah izin dari Dinas Provinsi Riau keluar baru kami melakukan perekrutan murid baru.
Ketika wartawan Tintariau.com bertanya kepada Busari ” Apakah selaku Kepala sudah ada upaya untuk memanggil orang tua murid dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sekolah ini, Dengan nada lemah dan kelihatan kusut, Busari mengatakan ” Kalau terkait itu, mbak neng silahkan konfirmasi ke pihak yayasan, ya,
Kembali tintariau.com mepertanyakan Kepada Ketua YPTM Lukmanul Hakim, terkait terjadi konflik ini apakah sudah dilakukan upaya perdamaian mendudukan persoalan secara kekeluargaan maupun secara resmi dari pihak yayasan, Lukman Hakim,S.Pd.I menjelaskan,” sudah kita upayakan perdamaian dalam bentuk mendatangi SMK Taruna Migas YKPP serta menjelaskan, namun tidak di indahkan ,termasuk Kepala sekolah yang Bernama Widya Susanti,S.Pd. serta para guru yang ada sudah kita panggil juga, bahkan kami selaku pemilik yayasan YPTM yang memiliki SMK Taruna Migas YKPP Dumai dengan legalitas surat surat kami yang di pakai oleh Tf dan YP, kami tidak di benarkan untuk datang ke sekolah tersebut.
Terkait apakah permasalahan ini sudah di sampai kepada orang tua siswa, yang mana masalah ini akan merugikan anak anaknya, Lukmanul Hakim mengatakan ” Kami dari pihak yayasan YPTM sudah mengirimkan surat undangan rapat dengan nomor surat : 004/SMK TM/XI, 2023 , yang kami jadwalkan pada hari rabu, tanggal 22 November 2023 , pukul 09;30 WIB , yang mana dalam rapat tersebut ada beberapa point yang ingin kami sampaikan kepada wali murid di antara :
1 . Terkait tidak terdaftar nya siswa-siswi SMK Taruna Migas YKPP Dumai di DAPODIK.
2 . Terkait siapa yang memiliki legalitas SMK Taruna Migas YKPP Dumai yang sebenarnya.
3 . Pemindahan siswa-siswi SMK Taruna Migas YKPP Dumai Tekait masuknya surat dari PT. Pertamina agar bisa mengosongkan bagunan di akhir Desember 2023, yang mana bangunan tersebut di pakai sebagai tempat proses belajar mengajar.
4 . Yang di anggap perlu.
Tapi undangan yang kami kirimkan untuk wali murid tidak di respon oleh wali murid dan tidak ada satupun wali murid yang datang, saya selaku ketua yayasan tidak menyalahkan wali murid,bahkan saya sangat prihatin wali murid tidak tau bahwasanya anak anak mereka tidak terdaftar di DAPODIK Provinsi Riau, wali murid dan anak-anak adalah korban dari perbuatan Tf dan YP, dengan tidak terdaftar nya murid SMK Migas YKPP Dumai di DAPODIK Dinas provinsi Riau,maka murid , maka murid tidak akan bisa menerima Rapor, murid tidak akan mendapat Dana Bos dan Dana Bosda serta tidak bisa mengikuti Job Fair.
Bahkan Kita juga sudah mengirim surat kepada ketua Tim Pendiri SMK Taruna Migas YKPP yaitu Tp, YPTM memangil secara resmi dangan nomor surat: 198/YPTM/VII/2023 pada tanggal 06 Juli 2023 terkait indikasi dugaan pemalsuan / illegal SKEP atas nama Widya Susanti,S.pd namun tidak di indahkan .
Lebih lanjut Lukmanul Hakim,S.Pd.I mengungkapkan,”Bahwa pihak yayasan telah mencabut SK ketua Tim Pendiri SMK Taruna Migas YKPP Dengan Nomor:200/YPTM/VII /2023 Atas Nama berinisial Tf,S.Pd pada tanggal,26 juli 2023. Pihak Yayasan juga telah mencabut Surat Kuasa ketua Tim Pendiri SMK Taruna Migas YKPP atas nama Tf,S.Pd dan YP,S.E Dengan Nomor:212 / YPTM / VIII / 2023.
Pihak Yayasan juga telah mengeluarkan surat Perintah ( somasi ) sebanyak empat kali kepada Tf,S.Pd dan YP,S.E dengan Nomor:
1.Nomor: 201/ YPTM / VII / 2023 tanggal:26 Juli 2023
2.Nomor: 205/ YPTM / VIII / 2023 tanggal:07 Agustus 2023
3.Nomor: 2011/ YPTM / VIII / 2023 tanggal:14 Agustus 2023
4.Nomor: 2019/ YPTM / VIII/ 2023 tanggal:31 Agustus 2023 , Namun tidak dindahkan oleh Sdr Tf,S.Pd dan sdr YP,S.E
Kasus ini juga sudah kita laporkan ke Kacab wilayah 2 riau yang berkantor di duri , pengawas SMK di Dumai dan kepada ketua MKKS yang di Dumai.
wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Wan Robby selaku Kacab wilayah 2 untuk wilayah riau terkait kejadian di SMK Taruna Migas YKPP, Wan Robby Mengatakan ” Belum ada pelaporan secara tertulis mengenai konflik internal di SMK taruna perminyakan Dumai, makanya saya belum mengetahui ada konflik internal disana ,kalau ada konflik internal pasti saya akan kesana untuk kroscek kebenaran tentang informasi yang di dapat, Baik laporan dari manajemen sekolah maupun dari pihak yayasan ,mengingat SMK perminyakan Dumai merupakan sekolah swasta yang didirikan oleh yayasan.
Terkait hal ini wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Sutrisno yaitu salah satu tokoh masyarakat Dumai dan sekaligus sebagai ketua LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno mengatakan, ”Sangat kita sayangkan Peristiwa ini terjadi di dunia pendidikan terutama dan khusus di SMK Taruna Migas YKPP Dumai , dengan tidak terdaftarnya anak didik dari SMK Taruna Migas YKPP Dumai di DAPODIK Provinsi Riau , maka anak didik beserta orang tua murid dirugikan dan menjadi korban baik materil maupun inmateril , sementara anak didik dan orang tua murid tidak mengetahui hal ini terjadi dan sedang berlangsung.
Kita menghimbau kepada semua pihak yang terkait seperti pihak YPTM , Kepala Sekolah yang sah sesuai dengan Surat Pemerintah Provinsi Riau , berdasarkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan untuk dan atas nama sekolah SMK Taruna Migas YKPP Dumai yang telah di tetapkan , Sdr H.Ig,S.I.P.,M.Si., sebagai sekretaris 1 di SK pendiri SMK TARUNA MIGAS YKPP DUMAI ( Sekdako Dumai ) Sdr Tf,S.Pd,sebagai ketua di SK Pendiri SMK TARUNA MIGAS YKPP DUMAI ( Pengawas SMP Dinas Pendidikan Dumai ) , Sdr YP,S.E , Sdri Widya Susanti,S.Pd dan 13 orang guru serta komite Sekolah untuk duduk bersama.
Kita minta kepada Ketua YPTM untuk mengundang Bapak H.Paisal,SKM.,MARS selaku Walikota Dumai, Kacab wilayah 2 Prov.Riau untuk koordinator , Pengawas SMK di Dumai dan Ketua MKKS di Dumai agar persoalan ini bisa selesai dengan baik.
Masih Menurut Sutrisno Selaku Ketua LBH CLPK Kota Dumai ,”Jika Pihak YPTM membutuhkan Pendampingan Hukum dalam hal penyelesaian ini , Kami Dari LBH Cinta Lingkungan Dan Pencari Keadilan siap membantu dan mendampingi baik itu di luar dan di dalam Pengadilan pungkasnya.
( Redaksi TR / Sri.N )