JAKARTA TINTARIAU.COM Jakarta , Selasa , 5 Oktober 2022– Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya kepada eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 . ( Kamis , 29 / 09 / 2022)
Kepala PUSPENKUM Dr. Ketut Sumedana lebih jauh menjelaskan kepada awak media tintariau.com ,”Yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar 18 Triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 Triliun rupiah dan kerugian perekonomian negara sebesar 12 Triliun rupiah atas nama Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA, S.Kom., M.Si., PIERRE TOGAR SITANGGANG, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, STANLEY,MA dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI,MBA,CFA.
Masih menurut Dr. Ketut Sumedana , ”Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 3 (tiga) orang atas nama sebagai berikut :
- Oke Nurwan, DIPL.ING. (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan);
- Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan);
- Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan).
”Saksi Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang.
Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.
Di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal.
Dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainya yang sudah didengar keterangannya telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pungkasnya. (K.3.3.1)
( Redaksi TR / Sri.N / Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H )