Satpol PP Rohil Tertibkan 30 Tenda Tanpa Izin

0
923

TINTARIAU.COM, BAGANSIAPIAPI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengaku kalau pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 30 tenda tempat para Pedagang berjualan disepanjang jalan satria tangko, Senin (5/12/2016) sore kemaren. Tenda-tenda itu ditertibkan di karenakan tidak memiliki izin resmi dari pihak kecamatan setempat.
Demikian disampaikan Plt Kepala Satpol PP Rohil, Isa Ahmadi melalui Kasi Ops nya, Syafei, Selasa (6/12/2016) melalui sambungan selulernya.

“Rencana semula besi-besi tenda itu mau kita bawa ke kantor kecamatan bangko, namun pemilik tenda itu datang dan membawanya pulang dengan menggunakan truk,” Katanya.Dikatakannya lagi, dalam penertiban itu sebutnya tidak ada perlawanan sama sekali, baik itu sama pemilik tenda maupun sama pedagang yang sudah mulai berjualan ditenda tersebut.

“Kita belum tau pemasangan tenda itu dalam rangka apa, yang jelas pemasangan tenda itu tidak memiliki izin resmi dari pemkab rohil melalui pihak kecamatan,” Ujar Syafei.Lebih jauh  ia menerangkan kalau pemkab rohil telah membangun tempat berdagang baik itu pedagang makanan maupun minuman dibundaran elang, batu enam.

“Kalau untuk pedagang pakaian juga sudah disediakan pemkab rohil yakni di pasar pelita. Namun jika ada hari-hari besar dan pihak panitia ingin menyelenggarakan bazar terbuka tentunya harus mengurus izinnya terlebih dahulu seperti izin lokasi maupun izin keramaian dari pihak kepolisian,” katanya.

Sementara untuk lokasi dagangan makanan dan minuman yang berada di depan Gedung kantor Bupati di Batu Enam juga harus steril dari pedagang. Dimana tidak dibenarkan berdagang di lokasi tersebut. “Jadi, kepada para pedagang yang memiliki bangunan di lokasi lama itu diminta untuk segera merobohkan bangunan dagangan mereka,” pungkas Syafei.

( Tinta Riau.com / Jumaris.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini