DUMAI TINTARIAU.COM Senin 19 Juni 20923 – Satuan Lalu Lintas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik. Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dalam realisasinya banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini, menjawab hal tersebut Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Cerita, S.I.K, M.M menjelaskan apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik maka pembayarannya bisa dilakukan melalui Briva ke Bank BRI.
“Apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik, maka pelanggar akan menerima surat pemberitahuan telah melakukan pelanggaran dari Kepolisian melalui Kantor Pos Kota Dumai. Selanjutnya masyakarat dapat mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data, ” jelas AKP Akira Ceria, S.I.K, M.M, Senin (19/6/2023).
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima SMS berisikan Kode Briva BRI Denda Tilang. Selain itu pelanggar melakukan pembayaran Briva ke Bank BRI, jika tidak melakukan pembayaran maka masyarakat bisa mengikuti persidangan sesuai tanggal yang sudah diterima melalui web. Untuk batas waktunya, dijelaskan Kasat Lantas Polres Dumai, diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari apabila melewati batas waktu tersebut maka STNK akan diblokir.
Sejak bulan lalu, Satlantas Polres Duma telah memberlakukan tilang secara elektronik dan manual. Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar.
Nantinya harus membayar denda melalui Bank yang telah ditunjuk. Sebagian dari anda mungkin pernah menerima surat tilang yang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, Kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi STNK bisa diblokir oleh pihak berwajib. Ketika STNK terblokir, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Dengan ETLE petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai. Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya, Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
( Redaksi TR / Sri.N / Humas Polres Dumai )