DUMAI TINTARIAU.COM Selasa,28 Mei 2024 – Dalam pidato singkatnya Wako Dumai H.Paisal.SKM.,MARS dalam kata sambutan mengatakan,”Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah baik eksekutif maupun legislatif, kita selalu dituntut memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara.
Saat ini kita melaksanakan agenda penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan yakni merumuskan perencanaan propemperda untuk tahun 2025.
”Mengingat peranan peraturan daerah krusial dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka pembentukannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pemerintah daerah kota dumai.
Tapak hadir dalam Ruangan Paripurna tersebut diantaranya Ketua DPRD Kota Dumai, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua dan anggota Pansus A, dan Anggota DPRD Kota Dumai, Anggota forkopimda Kota Dumai, Asisten dan staff ahli beserta seluruh Kepala OPD, pejabat struktural di lingkungan Pemko Dumai, Direktur BUMD
Masih menurut Wako Dumai H.Paisal.SKM.,MARS dalam penyampaiannya Mengatakan,”Propemperda tahun 2025 yang diusulkan Pemerintah Kota Dumai untuk dilakukan penetapan adalah berjumlah 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ).
Adapun Ranperda yang diusulkan adalah Ranperda tentang:
1.Rencana pembangunan jangka menengah daerah kota dumai tahun 2025-2029;
2.Ranperda tentang tata cara penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas umum perumahan;
3.Penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan;
4.Pemekaran kelurahan dalam wilayah kota dumai;
5.Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP);
6.Penambahan modal pada bank riau kepri syariah;
7.Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024;
8.Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2025;
9.Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026;
Sedangkan ranperda inisitaif DPRD Kota Dumai yang diusulkan berjumlah 5 (Lima) Ranperda. Ranperda tersebut tentang:
- Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut;
- Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik;
- Penyelenggaraan kepariwisataan;
- Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Tata cara pemakaman bagi pejabat, mantan pejabat, anggota dprd, dan mantan pimpinan dprd di lingkungan pemerintah kota dumai.
Penyampaian propemperda yang dilakukan saat ini merupakan realisasi terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Ungkap Wako Dumai H.Paisal.SKM.,MARS.
Masih menurut Wako Dumai H.Paisal.SKM.,MARS. Mengatakan Bahwa,”Yang berfungsi menata pembentukan aturan hukum khusus pada tahap perencanaan aturan hukum yang tersusun secara terencana, teratur dan sistimatis.
Propemperda sebagai instrumen perencanan pembentukan perda, secara operasional memuat daftar ranperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu.
”propemperda yang disusun ini telah melalui mekanisme, tahapan dan metode serta melibatkan kalangan tenaga ahli dan organisasi profesi serta badan pembentukan dprd kota dumai, sehingga diharapkan telah memenuhi esensi penyusunan propemperda tahun 2025 untuk dilakukan penetapan.
pada kesempatan ini, izinkan kami memberikan apresiasi kepada badan pembentukan peraturan daerah dprd kota dumai yang telah mengkoordinir penetapan propemperda di dprd kota dumai. apalagi ranperda inisiatif dprd bertambah secara signifikan.
Wako Dumai H.Paisal.SKM.,MARS. Mengatakan,”Ini suatu prestasi yang patut diapresiasi karena dengan ditetapkannya propemperda di dprd, maka fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah semakin kuat.
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. atas nama pemerintah kota dumai sekali lagi kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Dumai atas kerjasama yang selama ini kita jalin.
( Redaksi TR / Sri.N )