Rokan Hilir – TINTARIAU.COM Bagansiapiapi , Senin 14/01/2019 -barubaru ini Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Rohil berinisial SA (49) harus mendekam di tahanan Polsek Bangko.
SA diamankan bersama dua orang rekannya berinisial MA (26) serta ZA (36) atas kasus penggelapan 11 unit mobil dengan modus merental.
“Tersangka dijerat kasus penggelapan dan penipuan, sejauh ini sudah tiga laporan yang masuk ke Polsek, dan dari tiga kasus tersangkanya sama semua, “kata Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk di dampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2018) Siang.
James menyebutkan, modus operasi tersangka dengan merental mobil lalu kemudian digadaikan.
“Setelah dapat uang gadaian, tersangka kemudian memperpanjang waktu rental kepada pemilik mobil dengan alasan ada keperluan dan satu bulan kemudian hilang, “paparnya.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjutnya, sudah 11 unit mobil yang digadaikan dan 1 unit telah dikembalikan. Sehingga masih tersisa 10 unit.
Untuk saat ini tambahnya, pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit xenia, 1 unit avanza veloz, 1 unit toyota avanza, 10 lembar kwitansi serta 2 unit Hp.
“Semua Barang Bukti (BB) kita dapat di seputaran tanah merah, Kecamatan Rimba Melintang, satu unit mobil digadaikan sebesar Rp 30 juta, “jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan sebutnya, dikenakan pasal 372 serta pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
James juga menghimbau kepada masyarakat, jika tersangka ada yang merental mobil agar melapor ke Mapolsek Bangko.
Selain press release kasus penggelapan, Polsek Bangko juga merelease kasus pencabulan yang terjadi pada 1 januari 2019 yang lalu dengan Tersangka SI (31) warga dengan korban SA (7) yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Pencabulan sebut James, terjadi saat nenek korban, tersangka dan korban sedang menonton TV. Dan pada saat itu korban hendak ke kamar mandi dan membuka seluruh pakaian nya di depan tersangka.
“Lalu tersangka ikut masuk ke kamar mandi kemudian berbuat cabul dengan cara menggesek kemaluan korban dengan jarinya, tersangka kita amankan di Kepenghuluan Rantau panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, “katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat pasal 81 Jo pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
( Redaksi / rils /Jum’s )