DUMAI TINTARIAU.COM Kamis ,25 April 2024 – Sambutan Dari Ketua DPRD Kota Dumai ,Puji dan syukur kita persembahkan bagi Allah SWT, karena atas rahmat, karunia dan hidayahNya kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk dapat hadir di ruangan ini. Tak lupa pula Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW, dengan wasilah ALLAHUMMA SHALLI‘ALA MUHAMMAD WA’ALA ‘ALI SAYDINA MUHAMMAD.
Pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Dumai beserta jajarannya serta peserta dan undangan kami pada Rapat Paripurna Dewan hari ini.
Tampak hadir diantaranya Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Dumai, Danlanal Dumai, Dandim 0320 Dumai, Dansatradar 232 Dumai, Kapolres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Agama Dumai, Pengadilan Negeri Dumai Dan Arh Rudal 004. Dan sub Den POM AD, Danki PAN A, Asisten, Staf Ahli, Inspektur Kota Dumai, Sekretaris KPUD Kota Dumai Kepala Dinas, Badan danCamat
Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kota Dumai. Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir, sesuai tata tertib DPRD Kota Dumai dengan demikian Quorum Rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna Dewan dapat dilaksanakan.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim” seraya memohon bimbingan dan petunjuk-Nya, pada hari ini, Selasa tanggal Rabu 24 April 2024, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai secara resmi kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari 26 Maret 2024, telah diagendakan penyampaian 5 (LIMA) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai yakni Ranperda tentang :
1.PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT KOTA DUMAI
2.DUMAI SATU DATA
3.KOTA LAYAK ANAK
4.PEMAJUAN KEBUDAYAAN MELAYU
5.PENANGGULANGAN BANJIR.
Penyampaian kelima Ranperda tersebut diatas, merupakan bagian dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2024. berdasarkan Keputusan DPRD Kota Dumai tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Dumai Tahun 2024. Sebagai proses lebih lanjut pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Dumai, menyebutkan bahwa “ dalam hal Ranperda berasal dari DPRD, maka diawali terlebih dahulu agenda penjelasan oleh Pimpinan Komisi,Pimpinan Bapemperda atau Pimpinan Panitia Khusus mengenai Ranperda dimaksud.
Pada kesempatan ini penjelasan akan disampaikan oleh Pimpinan Bapemperda. Mengingat Pentingnya Penjelasan Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mengajak kepada segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk mendengarkan dengan seksama penjelasan Juru bicara Bapemperda.
Pimpinan dan segenap anggota Dewan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Juru bicara Bapemperda lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai.
Dengan telah diserahkan Penjelasan Bapemperda kepada Wali kota Dumai maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan dengan Pendapat Wali kota Dumai , dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi fraksi DPRD Kota Dumai. Dengan telah selesainya penjelasan Bapemperda terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Dumai maka tuntas sudah agenda penting Rapat Paripurna hari ini.
Perkenankanlah sekali lagi kami atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Dumai mengucapkan terima kasih kepada Wali kota Dumai beserta jajaran, rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta hadirin-hadirat jemputan majelis yang berkenan hadir mengikuti jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai hari ini.
Akhirnya dengan mengucapkan Syukur “Alhamduliilahirobbilalamin” atas segala bimbingan dan petunjuk-NYA, Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai secara resmi ditutup.
( Redaksi TR/ Sri.N )