Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI , Berhasil Lelang 11 dari 16 Kendaraan Barang Rampasan Negara Dalam Perkara Tipikor Dan Pidana Pencucian Uang Pada Pt.Ansuransi Jiwasraya

0
162

TINTARIAU.COM Jakarta Rabu , 24 November 2021 pukul 14.00-15.00 WIB – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya terhadap 16 (enam belas) kendaraan .

Berupa 15 (lima belas) kendaraan roda empat dan 1 (satu) kendaraan roda dua, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10 Jakarta Pusat.

Adapun rincian hasil penjualan lelang tersebut sebagai berikut: No , JENIS BARANG RAMPASAN

NILAI LIMIT (Rp.)

NILAI TERJUAL

01.1 (satu) unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK

624.993.000,-

644.993.000,-

02.1 (satu) unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK

680.016.000,-

746.016.000,-

03.1 (satu) unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB

829.497.000,-

865.497.000,-

04.1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK

600.350.000,-

666.350.000,-

05.1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK

285.853.000,-

308.853.000,-

06.1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 20212 Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK

361.851.000,-

432.851.000,-

07.1 (satu) unit Sedan Merecedez Benz / E 300

(W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK

626.376.000,-

700.376.000,-

08.1 (satu) unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK

697.968.000,-

877.968.000,-

09.1 (satu) unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB

167.807.000,-

207.807.000,-

10.1 (satu) unit  Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK

253.716.000,-

329.716.000,-

11.1 (satu) unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam,  Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK

259.654.000,-

325.654.000,-

12.1 (satu) unit Jeep Landrover / R.Rover 5.0 L V8AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012, Nopol. B 2 M, berikut STNK tanpa BPKB

806.565.000,-

Tidak Ada Penawaran

(TAP)

13.1 (satu) unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4×2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB

936.750.000,-

Tidak Ada Penawaran

(TAP)

14.1 (satu) unit Jeep Landrover / R.Rover 3.0 LWB AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1 KRO, berikut STNK tanpa BPKB

2.056.875.000,-

Tidak Ada Penawaran

(TAP)

15.1 (satu) unit Jeep Audi / Q7 3.0 TFSI AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 158 OQ, berikut STNK tanpa BPKB

962.800.000,-

Tidak Ada Penawaran

(TAP)

16.1 (satu) unit Sedan Mercedez Benz / S.500 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB

1.042.681.000,-

Tidak Ada Penawaran

(TAP)

Bahwa dari 16 (enam belas) kendaraan dimaksud, 11 (sebelas) unit kendaraan laku terjual yang terdiri dari 10 (sepuluh)  unit kendaraan roda empat dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nilai sementara dari hasil penjualan lelang sebesar Rp 6.100.081.000,00 (enam milyar seratus juta delapan puluh satu ribu rupiah) .

Dengan batas waktu pelunasan bagi pemenang lelang selama 5 (lima) hari kerja yaitu sampai dengan tanggal 1 Desember 2021.

Dan sisanya sebanyak 5 (lima) unit kendaraan tidak laku terjual dikarenakan Tidak Ada Penawaran (TAP), dan akan dilakukan lelang ulang.

Bahwa apabila pemenang lelang yang telah ditetapkan telah melunasi kewajiban pembayaran atas kendaraan bermotor sampai dengan batas waktu tanggal 1 Desember 2021, maka hasil lelang tersebut akan ditransfer oleh KPKNL Jakarta IV ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1)

( Redaksi TR / Sri.N / Firman / Kapuspenkum Kejagung RI / ADV )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini