PSBB di Kota Dumai Berlaku 18 Mei 2020, Pelanggar Akan Diberikan Sanksi

0
275

KOTA DUMAI TINTARIAU.COM Sabtu , 16/ 05 / 2020  – Walikota Dumai H. Zulkifli AS memimpin Apel Konsolidasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.

Hadir pada kesempatan ini, Kepala OPD yang tergabung dalam Satgas Gugus Tugas Covid-19, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira , Dandim 0320/Dumai Letkol Inf Irdhan, Dansat Radar 232/Dumai Letkol LEK Agus, Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Farhan, Danden Rudal 004/Dumai Mayor Arh Roma.

Apel dilaksanakan di lapangan upacara kantor eks walikota Jalan HR Subrantas Dumai, diikuti ratusan petugas gabungan dari unsur TNI/POLRI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan lainnya. Sabtu (16/05/2020).

PSBB di wilayah Kota Dumai mulai berlaku pada Senin (18/05/2020), tujuan utamanya adalah bagaimana penyebaran Covid-19 berhenti di Kota Dumai.

Walikota menyampaikan, secara umum pembatasan-pembatasan itu sudah dilaksanakan di Kota Dumai. Karena sebelum PSBB, warga Dumai terlebih dahulu menerapkan aturan yang hampir sama persis seperti PSBB.

Pemko Dumai telah memberlakukan jam malam, melakukan penjagaan terhadap tiga penjuru pintu masuk kota dan menghentikan sementara trayek transportasi bus dari dan menuju Kota Dumai.

Lebih lanjut Walikota menambahkan, ada juga imbauan-imbauan yang wajib dilakukan masyarakat seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkumpul atau berkerumunan.

“Jadi saat PSBB ini lebih menguatkan saja agar masyarakat lebih disiplin karena ada sanksinya,” jelas Walikota.

Walikota berharap dengan diterapkannya PSSB selama 2 minggu ini akan mendapatkan hasil yang optimal. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Dumai.

“Apabila selama dua minggu ini kita melaksanakan dengan benar, mudah-mudahan penyebaran Covid-19 berhenti total di Kota kita. Sehingga kedepannya PSBB Kota Dumai tidak perlu diperpanjang seperti daerah-daerah lainnya “, harap Walikota. (diskominfo).

 

 (Redaksi / Sri.N / diskominfo Dmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini