PP No.7 Tahun 1999: Warga Rohil Dilarang Konsumsi dan Jual Telur Penyu

0
925

Rokan hilir TINTARIAU.COM.Bagansiapiapi Senin ,24 /07 / 2017  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi mengkonsumsi, apalagi menjual telur penyu yang ada di Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau kapas (Palika).

Pasalnya, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999, penyu merupakan salah satu satwa yang harus dilindungi di negeri ini.

Demikian hal ini disampaikan oleh Bupati Rohil, H Suyatno AMp, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi. Ia mengatakan mulai saat ini masyarakat dilarang mengkonsumsi dan menjual Telur Penyu hijau yang habitat hidupnya di Pulau Jemur. Untuk itu ia meminta Dinas Perikanan (Diskan) Rohil untuk kembali memprogramkan penangkaran penyu.

“Memang beberapa tahun terakhir penangkaran penyu sudah tidak dianggarkan lagi dananya. Untuk itu tahun ini kita akan memprogramkannya lagi dengan meminta OPD terkait membuat proposal untuk penangkaran penyu yang nantinya setelah menetas tukiknya akan dilepas di lautan,” kata Suyatno.

Larangan terkait konsumsi dan menjual telur penyu ini aturannya sangat jelas yakni sesuai dengan PP nomor 7 tahun 1999 yang mengatur perlindungan enam jenis penyu di indonesia. Di samping itu, adanya juga pasal 21 ayat 2 dan ppasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang larangan dan sangsi bagi pemburu, pedagang, serta pemelihara satwa liar yang dilindungi.

“Penyu salah satu satwa yang dilindungi, Jadi kita minta penyu-penyu yang ada di Pulau Jemur untuk diawasi dan jangan sampai ada yang menjual telurnya,” pinta Suyatno sembari meminta kerjasama semua pihak terutama petugas yang bertugas di Pulau Jemur.

(tintariau.com/Jum’s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini