TINTARIAU.COM Dumai , Senin , 10 / 08 / 2020 – Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai amankan pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Dua Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Minggu (09/08/2020) dini hari.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H menyampaikan tersangka NF (26) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai menggelapkan sepeda motor sejak Senin (03/08) lalu.
“Sebelumnya tersangka NF (26) mendatangi kediaman korban di Jalan Arifin Ahmad RT. 001 Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke ATM BRI Unit Pelintung untuk mengambil uang kiriman dari orang tua,” jelas AKP Ade Rukmayadi, S.H.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Yamaha MX warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5082 HC.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.
( RedaksiTR / Sri.N / Bid Hms Polres Dumai )