Rokan Hilir TINTARIAU.COM Kamis 02 / 02 / 2017 – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko dibawah Pimpinan Kompol Agung Triadiyanto gelar press rilis terkait ditangkapnya dua tersangka kasus pencurian spesialis Rumah, Kamis (02/02/2017).Adapun Dua tersangka tersebut yakni Wan Yon Pamela Als Oyon (30) thn warga Jalan Pelabuhan Baru, Bagan Barat Kecamatan Bangko yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohil serta Kurniawan Als Nawan (26) warga jalan Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat.
Dari keterangan Kapolsek Bangko Agung Triadiyanto menyebutkan, penangkapan kedua tersangka tersebut sesuai dengan Tiga Laporan yang di terima Polsek Bangko yakni, laporan dari Erwinsyah Alam Putra dengan nomor LP/09/I/2017 Tanggal 30 Januari 2017,Fitri Wahyuni dengan nomor LP/10/I/2017 tanggal 30 Januari 2017, serta Konsultan dengan nomor LP/11/I/2017 tanggal 31 Januari 2017. “Penangkapan kita lakukan sesuai dengan tiga laporan dari tiga korban,” ungkap Agung.
Agung menyebutkan, adapun kronologis pencurian tersebut yakni pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar jam 11.00 wib, terjadi tindak pidana pencurian di rumah Erwinsyah Alam Putra di jalan Pelabuhan Baru. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko. Atas laporan tersebut,anggota Opsnal Polsek Bangko mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mencari keterangan saksi-saksi.
Dari keterangan saksi-saksi diketahui pelakupencurian tersebut bernama Kurniawan Als Nawan dan Wan Yon Pamela Als Oyon. Kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan pada hari senin 30 januari 2017 sekitar pukul 23.00 wib di simpang jalan Gajah Mada. Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap Dua tersangka.dan tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak Tiga kali.
Dari keterangan kedua pelaku tersebut barang bukti yang di temukan oleh anggota Opsnal Polsek Bangko yakni 1 unit tabung gas elpiji ukuran 12 Kg,2 unit kompor gas,1 unit kulkas,1 unit Kipas angin,4 unit tabung gas ukuran 3 kg, 1 unit mesin janset,13 buah mangkok kaca,2 unit speaker,1 unit ampli player,1 unit DVD,1 unit sepeda motor merek Honda,1 unit TV,1 unit ampli,1 unit DVD,1 unit AC,1 set kursi sofa,1 unit Grobak steling,1 unit printer serta 1 unit mesin air.
Saat di tanya,pelaku mengaku hasil penjualan dari barang curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan sebagian untuk bayar hutang.Saat ini tersangka dan barang bukti telah telah di amankan di Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut.
(tintariau.com /Jum’s)