SIAK TINTARIAU.COM Dayun Senin , 28/10/2019 -Polres Siak sepertinya serius menangani kasus Karlahut yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan sungguh, dimana pada Sabtu (26/10) kemarin.
Sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kampung Dayun Dusun Pematang Sepetai Rt.19 Rw. 01 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak telah mengamankan seorang Pria bernama RBP (37) yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Kampung Dayun Dusun Pematang Sepetai Rt.19 Rw. 01 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Ia ditangkap diduga melakukan pembakaran lahan. Diperkirakan luas lahan yang terbakar seluas Kurang lebih 2.5 Hektar. Yang mana lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat berinisial TP.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– 2 Batang dahan Sawit kering
– 1 Unit mancis merk Tokai warna merah
– 1 bilah parang dengan panjang kira-kira 40 cm (DPB)
Info yang diraih dari Humas Polres Siak, adapun kronologis kejadian pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut sebagai berikut:
Pada hari Kamis (24/10), diduga pelaku melakukan pengolahan lahan kelapa sawit seluas 2,5 Ha yang mana ia dapat dari pamannnya berinisial TB. Dalam ia mengaku bahwa benar pada saat terjadinya kebakaran pelaku berada di lokasi dengan maksud pembersihan lahan.
Bermula dari kegiatan pelaku membersihkan lahan kelapa sawit dengan menumpuk pelapah sawit kering, kemudian pelaku melakukan pembakaran di beberapa titik.
Kemudian, dikarenakan angin kencang dahan kelapa sawit yang dibakar pelaku tersebut menjalar ke semak belukar dan terjadilah kebakaran.
Adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 bilah pisau dengan panjang kira-kira 40 Cm, 2 batang pelepah sawit kering yang di dibakar pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah mengamankan pelaku Jajaran Reskrim Polres Siak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP. Faizal Ramzani SH SIK melakukan Gelar Perkara Pada Hari Minggu (27/10). Dan dari hasil gelar perkara tersebut, didapat kesimpulan bahwa perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi unsur dan terpenuhi untuk ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kapolres Siak Melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SH SIK mengatakan bahwa Polres Siak terus dan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya Karhutla khususnya di kabupaten siak yang salah satu nya adalah melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan,kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar jangan melakukan pembakaran Hutan dan lahan apapun alasan nya karena akan berhadapan dengan Kami.”Tegas Kasat Reskrim AKP Faizal .
( Redaksi/Bani S.S )