TINTARIAU.COM DUMAI Minggu , 27 / 09 / 2020 – Memasuki Tahapan Kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020, Kepolisian Resor (Polres) Dumai bersama-sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai dan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kota Dumai tak henti-hentinya menjaga pelaksanaan Pilkada Kota Dumai agar berjalan Aman, Damai dan Sehat serta Menjaga Kamtibmas Yang Kondusif Demi Terwujudnya Pembangunan Nasional dan Keutuhan NKRI.
Sebelumnya telah ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa pelaksanaan Pesta Demokrasi kini sangatlah berbeda. Presiden RI menekankan agar seluruh penyelenggara, peserta Pilkada 2020 dan masyarakat memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan dan tidak ada tawar menawar. Bahkan Kemendagri pun telah menyiapkan sanksi bagi pemenang Pilkada yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan.
Salah satunya adalah penundaan pelantikan sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Dumai senantiasa melaksanakan patroli guna memberikan himbauan terkait Penerapan Protokol Kesehatan dan pengecekan ketempat-tempat akan diselenggarakannya Kampanye sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Surat Pemberitahuan Kepada Bawaslu Kota Dumai maupun Surat Rekomendasi Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai.
Patroli Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Minggu (27/09) sekira pukul 11.00 WIB, menemukan adanya pelaksaan Kampanye Paslon di Jalan Panam Jaya Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur yang diselenggarakan tanpa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Surat Pemberitahuan Kepada Bawaslu Kota Dumai maupun Surat Rekomendasi Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai serta tidak menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 3 / IX / 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020
.
Pantauan dilapangan, mendapati hal tersebut Polres Dumai bersama-sama KPU Kota Dumai, Bawaslu Kota Dumai dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai langsung membubarkan kegiatan Kampanye Dialogis tersebut.
Sementara Bawaslu Kota Dumai melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan segera melaporkan adanya pelanggaran tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dan kini, pihak penyelenggara Kampanye tersebut telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk diperiksa lebih lanjut sesuai perundang-undangan yang ada karena telah menyelenggarakan kegiatan dengan mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Polri khususnya Polres Dumai akan menindak tegas pelanggaran pelaksanaan Tahapan Pilkada Kota Dumai Tahun 2020 dalam rangka Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Kota Dumai serta mewujudkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang Aman, Damai, Sukses, Tertib dan Kondusif,” tegas Kapolres Dumai.
( Redaksi TR / Sri.N / Bid Humas Polres Dumai )