Polres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H , Polsek Medang Kampai berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian

0
267

DUMAI TINTARIAU.COM Medang Kampai Rabu , 26 / 08 / 2020  –  Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana disebuah rumah di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Selasa (25/08/2020).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi, S.H kepada rekan media, HNS (30) Warga Kabupaten Kuantan Singingi berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medang Kampai usai melakukan percobaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik warga yang terparkir didepan rumah.

“Namun seorang rekan yang hendak melancarkan aksi bersama HNS (30) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan kini sedang dalam proses pencarian,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Bersama tersangka HNS (30), lanjut Kapolres Dumai, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah Tas merk Amstar Polo, 1 (satu) buah Tang Potong, 1 (satu) buah Obeng,  1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Kunci Besi berbentuk “T”, 1 (satu) buah Kunci Segi Tiga, 2 (dua) buah Kunci L dan 3 (tiga) buah Kunci Pas.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana mengenai Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolres Dumai.

( Redaksi TR / Sri.N / Bid Hms Polres Dumai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini