BENGKALIS TINTARIAU.COM Bengkalis Senin 11 / 11 / 2019 – Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (9/11) November 2019 sekira pukul: 08.00 Wib.
Kemudian, dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Res Narkoba berhasil menangkap 5 tersangka yang datanya sebagai berikut:
- Beni Hamdani Alias IDIM Bin Alm Samin, laki-laki, Umur 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat : Jl. Utama Desa Damai Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
- Mazwan Alias Itok Bin Ropai, laki-laki umur 23 Tahun, agama Islam, pekerjaan: Pelajar, Alamat : Tanjung Padang Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Mazlan Sapuan Alias Lan Bin Ropai, laki-laki, umur 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan: Buruh, Alamat : Tanjung Padang Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti
- Rasyid Suhendri Alias Rasyid Bin Ropai, Laki-laki, Umur 20 Tahun, agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat : Tanjung Padang Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
- Ar Azmi Alias EM Bin Alm Syawani, laki-laki, umur 44 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan: Buruh, Alamat : Tanjung Padang Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti
Pengungkapan Kasus
Polres Bengkalis mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Tim Bea Cukai Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Penumpang Temeran Bengkalis.
Pada saat dilokasi, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan ini IDIM dan 2 (dua) orang tersangka laki-laki lainnya serta alat komunikasi yang digunakan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap isi pesan SMS dalam kotak masuk Hp milik tersangka IDIM, ditemukan percakapan tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan tersangka IDIM.
Kemudian dari hasil interograsi terhadap tersangka IDIM dan hasil pengecekan SMS di Hp, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pulau Padang Kabupaten Tebing Tinggi dengan mengggunakan Speed Boat Bea Cukai Bengkalis untuk mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang baru saja disimpan tersangka IDIM di rumah tersangka Maslan Sapuan sebanyak 8 bungkus (8 kg) yang dikemas dalam teh Cina berlogo Doraemon.
Kemudian Tim Opsnal kembali ke Pelabuhan Penumpang Desa Tameran untuk melakukan penggeledahan terhadap Kapal yang digunakan tersangka dan berhasil menemukan lagi sebanyak 2 (dua) bungkus (2 kg) dalam kemasan teh Cina berlogo Doraemon yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) Bungkus besar teh Cina logo Doraemon diduga narkotika jenis Shabu *(10 KG)*
- 5 (lima) buah handphone
- 1 (satu) unit kapal.
*HASIL INTEROGASI*
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap para terduga tersangka, didapat peran mereka masing-masing seperti berikut ini:
Peran tersangka Beni Hamdani Alias IDIM adalah sebagai kurir penjemput barang dari UMAR (DPO) di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan mengantar ke Pulau Padang pada hari Jumat tanggal (9)11) sekira pukul 20.00 wib. Pengakuanya telah mengantar ke tersangka Maslan di Pulau Padang sebanyak 2 kali dengan upah antar sebesar Rp. 15 Juta Rupiah.
-Peran tersangka Mazwan Alias Itok sebagai kurir bersama tersangka IDIM, penjemput barang dari inisial U (DPO) di daerah Selat Baru Kecamatan Bantan Bengkalis dan mengantar ke Pulau Padang.
Peran tersangka Rasyid Suhendri dan Ar Azmi Kurni merupakan tekong kapal sebagai sebagai kurir pengantar narkotika jenis Shabu.
-Peran tersangka Ar Azmi Alias EM Bin Alm Syawani merupakan ABK Kapal sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu-sabu.
Peran tersangka Maslan Sapuan Alias Lan sebagai penerima dan penyimpan BB narkotika jenis sabu-sabu. Pengakuan nya telah menerima dan memberikan narkotika jenis sabu-sabu kepada orang lain yang tidak dikenal sebagai penjemput dengan menerima upah sebesar Rp. 15 Juta Rupiah yang dibagi dengan tersangka lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Tersangka dan barang bukti telah berhasil kita amankan. Dan tim kita saat ini sedang melakukan pengembangan berikutnya,”jelasnya Senin (11/11).
( Redaksi / Bani S.S / ADV )