SIAK TINTARIAU.COM Sungai Apit , Sabtu , 12 / 06 / 2021 – Penjarangan Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang di lakukan Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya bersama Kontraktor Muzakir di wilayah Kampung Bunsur, dianggap penyerobotan lahan yang harus di laporkan ke pihak berwajib.
Hal itu tanpa diketahui Pemilik Surat Hak Milik (SHM) dan juga Pemerintah Kampung setempat, sebab Ferli Sunarya telah berani melakukan pekerjaan tersebut, seakan- akan di daerah lahan penjarangan itu, tidak ada warga masyarakat dan pemerintah kampungnya.
Menurut Zamri Ketua Kelompok Tani Jati Mandiri yang beranggotakan 65 orang dari Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, kepada wartawan kamis (10/06/2021) menyampaikan bahwa pekerjaan penjarangan lahan yang dilakukan Ferli itu, adalah suatu kejahatan yang harus dilaporkan ke pihak berwajib, supaya bisa dijelaskan nantinya apa maksud dan tujuannya.
Zamri juga sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Penghulu Kampung Teluk Mesjid, karena seharusnya menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara musyawarah sebelum melakukan suatu pekerjaan, apa lagi diwilayah kampung orang lain.
“Kampung sendiri lebih 50 hektar lahan TORA, kenapa tidak diurus, malah wilayah orang yang dilakukan penjarangan kayunya,” tambah Zamri.
Selain itu, Zamri juga merasa kesal karena, penjarangan kayu didaerahnya, kenapa harus memakai kontraktor, kenapa tidak memakai pemilik lahan itu sendiri.
Menurut Zamri, penghulu didugaan mengambil uang fee, nantinya Ferli bisa menjelaskan hal tersebut kepada pemilik lahan yang memiliki sertifikatnya.
Demikian juga dengan MoU yang dibuat Ferli, seharusnya pastikan dulu ke BPN kebenaranya terkait warga kampung Teluk Mesjid yang memiliki sertifikat sebanyak 263 orang itu, lahannya terletak di daerah yang dilakukan penjarangan tersebut. Termasuk kejelasan lahan tersebut, baik masalah jalan, patok, tapal batas, juga sertifikat yang sampai saat ini masih fhoto copy yang di pegang pemilik lahan.
“Terkait masalah fee yang di sebut sebut kelompok tani jati mandiri , awak media mencoba menghubungi penghulu kampung teluk mesjitd ferli , iya membantah . itu tidak benar bang . bahkan saya sudah ada MoU kepada PT Arara abadi , dan itu jugak sudah di sepakati oleh masyarakat kami . bahkan pada saat rapat juga di hadiri Camat sungai Apit , Wahyudi , Sekcam dan dari perusahaan PT Arara abadi sebutnya.
Di karenakan wilayah ini di kampung bunsur , awak media juga mencoba menghubungi penghulu kampung Khaidir dirinya mengatakan bahwa , sebelum dilakukan penjarangan kayu akasia di wilayahnya, sama sekali tidak ada yang memberi tahu kepadanya atau mengkoordinasikan, apalagi meminta izin.
Menurutnya, kalau tidak ada kejelasan dari pemerintah terkait lahan tersebut , ia tidak membenarkan siapa pun melakukan penumbangan kayu di wilayahnya itu, karena takutnya timbul permasalahan di kemudian hari.
( Redaksi TR / Wardani /ADV )