TINTARIAU.COM DUMAI , Selas 20 / 10 / 2020 – Tanah milik dari almarhum H.Ahmad Dalan di duga di srobot dan di kuasai oleh pihak Pt.Mundam sejahtera sejak tahun 2004 lalu .
Wartawan tintariau.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga KPK ) Kota dumai terkait dugaan tanah yang di serobot dan dikuasai oleh Pt. Mundsam Sejahtra .
Sutrisno Selaku ketua Pimpinan Daerah Lembaga KPK kota dumai mengatakan , Kita dari pimpinan daerah lembaga KPK sudah melayangkan surat Somasi tahap pertama ke Pt. Mundam Sejahtera dengan Nomor surat No: 011 / PD .LKPK – DMI / X / 2020 beberapa waktu yang lalu , persisnya surat kita kirim pada tanggal , 09 Oktober 2020 , yang di terima scuarity ( Satpam ) Pt.Mundam Sejahtera.
Tanah milik dari almarhum H.Ahmad Dalan yang diduga disobotan dan tanah yang di kuasai oleh pihak Pt.Mundam sejahtera sejak tahun 2004 lalu sampai sekarang , dan tanggal ,09 Oktober 2020 tersebut sudah kita kirim surat somasi , pihak Pt.Mundam Sejahtra tidak menanggapi surat somasi Pertama dari Lembaga KPK Kota Dumai terang Sutrisno .
Masih Menurut Sutrisno Ketua LKPK kota dumai ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus ahli waris dengan Nomor : 02/SKKAH/DMI-X/2020. tertanggal 05 Oktober 2020.
Untuk Kasus penyerobotan dan dikuasai oleh pihak Pt.Mundam Sejahtera kita dari LSM Lembaga Komando Pemberantasan Koruposi ( LKPK ) kota dumai , Kita sudah layangkan Surat somasi yang ke dua ( II ) dengan nomor : 012 / PD.LKPK-DMI / X / 2020 pada hari senin tanggal 19 Oktober 2020 ( 19 / 10 ).
Dan kita minta kepada Pt.Mundam Sejahtera untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan sementara waktu aktifitas di lokasi tanah tersebut agar dihentikan hingga permasalahan ini selesai .
Jika etikad baik dari Pt.Mundam Sejahtera tidak ada untuk menyelesaikan permasalah ini , maka pimpinan daerah Lembaga KPK kota dumai , akan menempuh jalur hukum menurut undang undang yang berlaku kata sutrisno menutup pembicaraan dengan wartawan tintariau.com
( Redaksi TR / Sri.N )