Jakarta, Tintariau.com ,Sabtu, 11/11/2017 – PT PLN (Persero) memiliki interpretasi berbeda soal keinginan pemerintah untuk menghapus golongan konsumen Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Perusahaan pelat merah tersebut mengatakan, ada kemungkinan pemerintah hanya ingin menyeragamkan tarif di antara seluruh golongan tersebut.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menjelaskan, saat ini masing-masing golongan memiliki tarif golongan berbeda. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 900 VA-RTM, misalnya, saat ini dikenakan tarif Rp1.352 per Kilowatt-Hour (KWh). Sementara itu, untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.467,28 per KWh.
Oleh karenanya, jika ini diselaraskan dengan keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tarifnya lebih tertata, maka PLN menduga pemerintah hanya ingin meratakan tarifnya saja.
“Kemungkinannya. Sekarang ada 18 golongan. Berarti (tarif) rumah tangga ini diseragamkan saja,” jelas Made kepada tintariau.com, Rabu (8/11). Kebijakan ini dianggap lebih mungkin. Sebab, jika kapasitas listrik golongan rumah tangga diseragamkan dilakukan, maka hal itu dirasa sulit dilakukan dari segi fasilitas listrik di masing-masing rumah tangga.
Apalagi, masyarakat pasti enggan jika kapasitas listrik rumahnya tiba-tiba berubah drastis ke angka yang lebih tinggi. “Bayangkan saja, jika selama ini ada rumah tangga pakai 900 VA, lalu naik drastis ke 4 ribu VA, apakah mau?” tambahnya.
Hingga saat ini, PLN mengaku belum tahu apakah kebijakan ini jadi diberlakukan atau tidak. Namun menurutnya, pemberlakukan tarif merupakan hak dari Kementerian ESDM yang nantinya mungkin akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri terkait penyesuaian tarif (tarriff adjustment)
Aturan terkini mengenai tarriff adjustment tertuang dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 22 Juni 2017 silam.
“Menurut perkiraan dan kajian kami ya seperti itu. Kami belum tahu persis niat dari Kementerian ESDM seperti apa,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut PLN bakal menghapus kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (RT) bagi penerima non subsidi.
Jonan menjelaskan, PLN membagi golongan pelanggan listrik RT dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena rentang satu sama lain terbilang dekat.
“PLN sendiri sepakat mengubah kelas golongan langganan rumah tangga dari 450 VA, 900 VA, 1500 VA, 2200 VA akan dihapus kecuali yang menerima subsidi, yang lain mungkin sekalian 4.400 VA, 13.200 VA,” papar Jonan, kemarin.
(tintariau.com/CNN Indonesia. gir)