Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai , Surati Kepala Dinas Sosial Kota Dumai , Terkait Dugaan Penyimpangan APBD Tahun Anggaran 2019

0
869

TINTARIAU.COM DUMAI , Senin , 28 /09/2020 – Pengurus Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) Kota Dumai , berdasarkan data yang kita miliki , pengurus Lembaga K.P.K kota dumai melakukan investigasi.

Ketika wartawan tintariau.com mempertanyakan kepada sutrisno ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) , Sutrisno mengatakan , ”Sebagaimana tertuang di dalam pasal 4 butir tentang visi dan misi Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ).

Mengacu pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi  “ UU Tipikor “ ( Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ) .

Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Lsm Lembaga K.P.K juga telah tercatat keberadaannya oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Dumai dengan Nomor : 220 / 164 / Kesbang Pol.

Sesuai salinan copy dari buku APBD Kota Dumai Tahun anggaran 2019 dan buku APBD Perubahan Kota Dumai Tahun anggaran 2019  , kami pengurus Lembaga K.P.K kota dumai , melakukan investigasi di lapangan .

Dari Investigasi pengurus menemukan kejanggalan dan perlu mempertanyakan dugaan adanya penyimpangan tersebut , Kepada Bapak Kepala Dinas Sosial kota dumai terkait dengan temuan kita dilapangan .

Masih Menurut Sutrisno Ketua Lembaga K.P.K , Untuk temuan ini kita dari Pengurus Lembaga K.P.K kota dumai mengirim surat dua kali secara resmi kedinas sosial , yang pertama  dengan Nomor : 08 / PD- Lem K.P.K / IX / 2020 , tangal 21 September 2020  yang lalu .

Dan surat ke dua dengan Nomor : 09 /PD- Lem.K.P.K / IX / 2020 , tanggal 28 September 2020 , terkait dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran APBD Tahun anggaran 2019 Tentang Pengadaan barang dan jasa .

”Sampai Berita ini di terbitkan , Pengurus Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Lembaga K.P.K ) belum menerima surat jawaban yang kita pertanyakan secara tertulis , dari Dinas Sosial kota dumai , dan temuan ini akan kita tindak lanjuti kata Sutrisno mengahiri ucapan nya.

( Redaksi TR / Sri.N / Team )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini