TINTARIU.COM Dumai , Rabu , 10 / 02 / 2021 – Ketua Pimpinan Daerah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( Pimda Lembaga K.P.K ) Kota Dumai , menerima pengaduan dari masyarakat dumai , terkait tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang mengakibatkan para siswa tidak diperkenankan mengikuti ujian semester ganjil ( I ) pada tanggal 26, bulan Oktober 2020 yang lalu.
Pengaduan terkait SPP ini , dari seorang wali murid datang ke LKPK kota dumai , pengurus LKPK mendatanggi kediaman orang tua murid , dan melihat kondisi rumah wali murid yang sebenarnya , kita sangat prihatin dengan kondisi yang ada , bahkan tempat tingalnya saja masih menumpang secara gratis ( cuma cuma ) oleh tetangga sebelah nya ,yang bertempat tinggal di kelurahan teluk binjai di Kec.Dumai timur Kota Dumai , sementara kk nya di kelurahan Bintan kec.Dumai Kota.
Saat di konfirmasi wartawan tintariau.com kepada wali murid Rizki Rafiyaldi yang bernama Rani, bersekolah di Yayasan Al-Huda , kelas VIII 2 , sang ibu bernama Rani menjelaskan yang anak nya Rizki tidak di bolehkan , oleh pihak yayasan untuk mengikuti proses belajar mengajar di yayasan Al Huda yang terletak di jl. Hayam Wuruk,kel.Buluh Kasap,kec.Dumai timur.
” Anak saya tidak di boleh kan sekolah di karnakan menunggak pembayaran kekurangan uang masuk pada saat awal pendaftaran , uang SPP 6 bulan di kelas VII dan VIII serta uang daftar ulang di kelas VIII , dengan total keseluruhan RP 2.795.000 ,-
Di tanya’wartawan tintariau.com , apakah Rani tidak menjumpai pihak sekolah /yayasan ,…
Ibu Rani menjawab’saya sudah menghadap wali kelas nya , yang bernama Meam Murni pada tanggal 1 Desember 2020 lalu , kepada Meam Murni saya mengatakan saya mau membayar uang ujian anak saya Rizki sebesar RP 70.000,- tapi saya memberi ke meam murni RP 100.000,- sisanya yang Rp.30.000 ,- saya katakana pada meam murni untuk mengangsur hutang saya yang ada .
Pada saat itu ibu meam murni tidak menerima , melain kan menyuruh saya menghadap kepala yayasan , hari itu juga saya menghadap kepala yayasan , dan mengatakan kepada kepala yayasan “pak,anak saya Rizki Rafialdy , kelas VIII 2 mau ikut ujian tapi kartu ujian nya di tahan sma wali kelas nya
”lalu kepala yayasan bertanya berapa tunggakan saya , saya jawab hutang saya Rp.2.795.000,- Kepala yayasan menjawab kembali, kami sudah rapat dengan seluruh majlelis guru hasil dari rapat tersebut anak yang tunggakannya dia atas 2jt tidak bisa mengikuti ujian full , masih di hadapan kepala yayasan saya memohon agar anak saya bisa mengikuti ujian ,bahkan saya katakan pada kepala yayasan hutang di sekolah ini tanggung jawab saya dan bapak nya ,
”Jadi saya mohon pada bapak agar anak saya dapat mengikuti ujian dan saya mengatakan kepada kepala yayasan saya ada uang Rp100.000, kepala sekolah menjawab kembali , langsung aja ibu ke wali kelas nya ambil kartu ujian anak ibu , tapi tolong di usaha kan buk , setidak nya separuh dari tunggakan nya , rani menjawab “iya pak saya usahakan.
Setelah menghadap kepala yayasan saya menghadap kembali ke meam murni , dan mengatakan pada meam murni, saya sudah bicara pada kepala yayasan dan saya disuruh kepala yayasan untuk memintak kartu ujian pada ibu , meam murni menjawab tidak bisa buk,!!? karna ini harus di bayar separuh dari hutang ,dan saya pun mengatakan kembali pada meam murni saya sudah bertemu kepada kepala yayasan dan saya di suruh mengambil kartu nya sama ibu , mendengar penjelasan saya seperti itu,baru lah meam murni memberikan kartu ujian anak saya.
Masih menurut Rani,setelah mendapat kan kartu ujian, hari senin tanggal 1 Desember 2020 sampai hari rabu tanggal 3 Desember 2020, anak saya dapat mengikuti ujian gelombang pertama dan mengambil berkas ujian nya di sekolah , pada hari rabu nya anak saya mau mengambil ujian untuk gelombang kedua untuk tanggal 4 Desmber sampai tanggal 8 Desember 2020, meam murni mengatakan pada anak saya ‘kamu tidak bisa ikut ujian gelombang kedua ini, kamu harus membayar tunggakan kamu.Mendengar bahasa meam murni seperti itu anak saya Rizki langsung pulang dan melaporkan kepada saya bahwa dia tidak di kasih ikut ujian besok oleh meam murni.
”Masih menurut Rani pada tanggal 5 Desember 2020, hari jumat , saya di WA oleh meam murni , dalam WA nya ke saya meam murni mengatakan”gimana buk , apakah sudah ada solusinya,lalu saya menjawab,belum ada buk , untuk makan aja kami susah , bapaknya belum juga mendapatkan pekerjaan , saya juga mengatakan,apakah tidak bisa di lanjutkan ujian nya dulu , lantas meam murni menjawab,tidak bisa buk ini sudah keputusan bersama.
Akhirnya anak saya Rizki tidak bisa mengikuti ujian sampai menerima rapor,pada akhir bulan Desember 2020 , saya di WA kembali oleh meam murni dalam WA nya meam murni menayakan kepada saya, kenapa saya tidak mengambil rapor , saya jawab untuk apa saya ambil rapor buk,ujian gelombang keduanya aja tidak tuntas ,lalu meam murni hanya membaca WA saya aja tidak dibalas nya lagi.
Masih menurut rani,sampai anak anak masuk sekolah pada bulan januari tahun 2021,saya mendapatkan informasi di group WA kelas anak saya,yang isi WA tersebut bahwasannya besok pengambilan buku LKS , semua murid wajib mengambil LKS , kalau tidak, tugas tidak di terima.
Setelah membaca WA dari group kelas besok nya saya dan anak saya Rizki ke sekolah untuk mengambil buku LKS dan tugas minggu pertama serta tugas minggu kedua,sesampainya saya di sekolah saya di arah kan oleh penjaga sekolah keTU dan saya pun menuju kantor TU , sampai di kantor TU saya pun mengatakan pada salah satu pegawai yang ada di kantor tersebut’buk saya mau mengambil buku LKS dan tugas anak saya Rizki Rapialdy ,kls VIII 2, pengawai TU menyuruh anak saya mengambil LKS dan saya mengambil tugas tugas anak saya di pos penjagaan ,setelah itu saya dan anak saya pun pulang.
Masih menurut Rani pada hari selasa tanggal 19 januari 2020,saya ke sekolah bersama Rizki mengantarkan tugas sekolah minggu pertama,sampai di sekolah saya bertemu dengan guru mata pelajaran FIQIH , saya katakan kepada bapak tersebut ,saya mau mengantar tugas anak saya Rizki minggu pertama,tapi guru guru sudah pada pulang,bapak tersebut meminta tugas mata pelajaran nya yaitu FIQIH , dan Rizki pun memberikan nya.
”Pada tnggal 25 januari 2020 hari senin , saya ke sekolah anak saya untuk mengantarkan tungas minggu pertama yang tidak jumpa guru nya kemaren waktu saya datang, dan sekalian saya mengantarkan tugas minggu kedua , sesampai di sekolah saya ketemu dengan guru PJOK ( guru olah raga ) lalu saya mengatakan saya mau mengantar tugas dan mengambil tugas anak saya, guru PJOK menerima dan memberi tugas anak saya,setelah itu anak saya menghadap wali kelas nya meam marni,setelah ketemu dengan wali kelas nya,meam murni mengatakan kepada anak saya , tugas kamu tidak bisa saya terima di karnakan ujian kamu belum tuntas dan ADM belum di bayar , setelah itu anak saya Rizki keluar dari ruangan meam murni menemui saya menyampaikan kata kata meam murni tadi.
Masih menurut rani,beberapa hari kemudian meam murni menghubungi saya melalui WA yang isinya menayakan gimana solusi nya buk , saya jawab , saya belum dapat pinjaman , kalau saya dapat pinjaman akan saya antar , untuk makan saja saya di bantu oleh masyrakat,dan tempat tinggal aja saya numpang sama orang karna saya gak sanggup bayar di usir dari rumah yang lama,kalau gak percaya ibu silahkan lihat keadaan saya,sampai sekarang anak saya tidak bisa bersekolah.
Ketika wartawan tintariau.com mendatangi Kantor Depertemen Agama ( Kandepag ) kota dumai yang beralamat di jalan perwira kota dumai , untuk menjumpai Kepala Kantor pada hari Senin , 08 februari 2021 , Suripto bagian umum mengatakan , kepala kantor bersama jajaran nya sedang menyambut tamu dari kanwil provinsi Riau,nanti akan kita hubungi,namun sampai berita ini di terbitkan pihak Kandepag tidak menghubungi kita,sementara nomor hp sudah di mintak.
Ditempat terpisah wartawan tintariau.com mengkonfirmasikan kepada Sutrisno selaku Ketua LKPK Kota Dumai.
Sutrisno mengatakan , banyak orang tua siswa yang terdampak pandemi Covid-19 , dan mengalami kesulitan ekonomi , dan ada juga yang tidak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan ( SPP ) . Sebagian sekolah swasta ada yang meringankan pembayaran SPP , dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemic covid-19. Namun sebagian lainnya tetap bergeming dengan tidak menurunkan SPP.
Masih menurut Sutrisno ,” Pemerintah Kota ( Pemkot ) mempunyai hak kewenangan untuk melakukan tindakan , monitoring penggunaan dana Bosda , dan dana BOS ,juga dalam hal perpanjangan izin operasional sekolah swasta setiap lima tahun sekali.
Oleh sebab itu , bagi yayasan yang membuka serta menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada pemerintah kota dumai , untuk “Yayasan Pendidikan juga dapat dicabut izin operasionalnya , jika terbukti melanggar ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia .
”Sutrisno selaku ketua Pimda LKPK Kota Dumai Ketika bersilahturahmi ke kediaman bapak Wali kota Terpilih yaitu bapak H.Faisal , disamping bersilahturahmi juga menyampaikan terkait seorang siswa putus sekolah di MTS yayasan Al-Huda yang bernama Rizki Rafiyaldi .
Sutrisno mengatakan dalam hal ini , hendaknya dapat diselesaikan , dan mencari solusinya oleh pemerintah kota dumai untuk jenjang pendidikan TK , SD , dan SMP ,dan untuk jenjang pendidikan SMA / SMK dapat ditangani oleh pemerintah provinsi Riau ,
Masih menurut Sutrisno , Bapak wali kota terpilih H.Faisal mengatakan , untuk solusi terbaik akan kita bantu, kita usulkan melalui program PKH ( Program Keluarga Harapan ) disitu ada program Kartu Indonesia sehat ( KIS ) ,Program Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dan program lainya , bahkan menurut Pak wali kota terpilih , H.Fasial mengatakan ibu reni berhak menerima bantuan PKH karna dia memiliki anak yang masih sekolah dan masuk kategori keluarga yang tidak mampu.
Sutrisno menjelaskan , Bapak wali kota terpilih H.Faisal mengatakan untuk saat ini penerima PKH di duga tak tepat sasaran , maka kita akan mendata ulang kembali bantuan PKH , agar tertata dengan baik dan benar , supaya tak ada yang teringgal bagi masyarakat yang benar benar berhak untuk menerima dan tepat sasaran.
”Masih menurut Sutrisno,dalam kasus ini di duga pihak yayasan Al-Huda sudah mengangkangi peraturan pemerintah tentang wajib belajar 12 tahun , dan juga diduga melanggar undang undang SISDIKNAS dan Undang Undang Perlindungan Anak .
Kita minta kepada Kepala Deperteman Agama ( Kandepag ) kota dumai untuk menindak lanjuti kasus ini , agar anak didik bisa belajar seperti semula , dan dalam kasus anak putus sekolah ini , kita akan melanjutkan kasus ini Kepada Ibu Ester selaku Ketua DPW.Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Provinsi Riau , yang diduga Yayasan Al- Huda telah merampas Hak anak dalam pendidikan pungkas Sutrisno.
( Redaksi TR / Sri Niningsih )