Petani Desa Sei Kijang , Laporkan Dugaan Tipikor Dan Pungli , Oknum Kades Sei Kijang Kec Tapung Hilir Kab.Kampar ke Diskrimsus Polda Riau

0
1121

Kampar Tintariau.com Tapung ,Kamis  4/04/ 2019 – Puluhan perwakilan masyarakat dari Gerakan  Masyarakat Petani Tapung Hilir , hari ini diminta keterangannya di Polsek Tapung sehubungan aduan para Petani terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ahmad Taridi  Kepala desa Sei Kijang Kec Tapung Hilir Kampar.

Para Petani ini telah melaporkan ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019 ( terlampir)

Pada tahun 2011 s/d 2013 Kepala Desa Ahmad Taridi diduga telah meminta uang masyarakat rata rata sebesar Rp 4.500.000 per surat ( yang diminta ratusan petani ) untuk melakukan pelepasan dari kelompok tani Topas Karya Indah, ternyata sampai tahun 2019 surat tersebut tidak juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Se Kijang Ahmad Taridi. ( Bukti kwitansi terlampir )

Dengan adanya program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) untuk penyelesaian sertifikasi tanah tanah rakyat, masyarakat berharap program ini bisa dilaksanakan, tetapi karena surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan sesuai dengan janji dan uang uang sudah dipungut rata rata 4,5 juta per surat ( per 2 hektar)  oleh kepala desa Ahmad Taridi, program PTSL sertifikasi tanah rakyat ini jadi terhambat.

Ricky Sanjaya ( Pelapor ) yang mendampingi para petani ini berharap program sertifikasi tanah rakyat bisa cepat diselesaikan agar rakyat punya surat dan pegangan sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu PTSL ( dahulunya PRONA)

Rakyat Petani bersama Pemerintah Pusat sudah ingin bersama sama mengikuti program sertifikasi tanahnya, namun sertifikasi ini malah ada hambatan dari kepala desa, padahal kepala desa sudah memungut uang untuk pelepasan

( Redaksi / Tr 07 )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini