BAGANSIAPIAPI,TINTARIAU.COM Selasa 21 / 03 / 2017 – Pemkab Rokan Hilir mengelar pertemuan dengan pihak PT Diamond Raya Timber (DRT) membahas persoalan adanya penguasaan areal hutan perusahaan oleh oknum dari luar daerah termasuk menyikapi dan membicarakan bersama soal adanya pembangunan akses jalan dan bangunan di areal yang menjadi HPH perusahaan itu.
Areal lahan milik Diamond yang terkena penguasaan oknum maupun karena akibat ekses dari kegiatan pembangunan di daerah ditaksir mencapai 10 ribu hektare (Ha). Ada sekitar 1.500 ha lahan yang dimiliki sekitar 20-an oknum yang umumnya dari luar daerah. Lahan yang diklaim terkena dampak itu disebut karena pembukaan akses jalan, pembangunan rumah maupun fasilitas publik lainnya di wilayah yang juga termasuk dalam kepenghuluan Darussalam, Sinaboi tersebut.
“Lebih kurang 10 ha lebih areal HPH yang kena, ada yang dimiliki oknum orang luar, ada yang sudah ditanami maupun kosong, dibangun jalan bahkan ada yang menjadi tempat pembangunan resetlemen oleh pemkab yang terdiri atas 10 unit rumah,” kata koordinator kemitraan kerjasama PT Diamond Wan Achmad Syaiful, Selasa (21/3) di Bagansiapiapi.
Menyikapi persoalan itu kata Wan yang ditunjuk sebagai koordinator kemitraan dari perusahaan telah dilakukan langkah komunikasi dengan pemkab Rohil dimana pihak pemkab dihadiri asisten I setdakab Fery H Parya dan sejumlah pihak sedangkan dari perusahaan yakni direktur utama Rudi Hartanto, komisaris brigjen purn Rahyono, serta manajer lapangan Ir Ferdinand pada Senin (20/3) di Bagansiapiapi kemarin.
“Salah satu poin yang dibahas soal masalah jalan di Sinaboi yang sudah lama ada itu masuk dalam kawasan HPH perusahaan dan belum ada izin sehingga perlu langkah bersama menyikapi hal itu,” kata Wan. Tak ingin berlarut soal tersebut untuk jalan keluarnya tambah Wan perusahaan mengadakan kerjasama kemitraan dengan catatan lahan yang dimiliki pihak tak bertanggung jawab itu akan diambil alih saja oleh pemerintah.
“Sementara terkait dengan kepemilikan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab akan ditempuh jalur hukumnya,” ucap Wan. Konsekuensi dari hal itu kepemilikan lahan secara tak sah akan dibatalkan untuk selanjutnya mengacu pada permen LHK P83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial maka lahan yang dipulihkan tersebut dibagi kepada masyarakat tempatan guna mencegah terjadinya konflik sosial.
(Tinta Riau.com/Jum’s)