Perkara Bansos Dan Belanja Hibah Pemkab Siak TA 2014 – 2019 , Masih Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kejati Riau

0
273

TINTARIAU.COM , Pekan baru – Riau , Senin, 29 / 11 / 2021–  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hutama Wisnu, SH., MH, didampingi oleh Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, SH, Kasi Penyidikan Rizky Rahmatullah, SH dan Kasi Penkum Marvelous, SH .

Menyampaikan beberapa hal terkait dengan penanganan perkara bantuan sosial dan belanja hibah pada Pemkab Siak TA. 2014 sampai dengan 2019, sebagai berikut :

Bahwa saat ini penanganan perkara tersebut masih terus berlanjut dan tuduhan bahwa perkara tersebut telah dihentikan sama sekali tidak benar;

Bahwa Kejati Riau mengakui penanganan perkara ini telah berada pada tahap penyidikan, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Riau telah mengeluarkan sebanyak 1364 surat panggilan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 900 orang.

Bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini dan sangat memahami bahwa perkara ini rawan ditunggangi isu-isu bermuatan politik.

Kami tegaskan Penyidik tetap bersikap netral dan independen dan sama sekali tidak pernah ada intervensi dari siapapun dalam penanganan perkara ini;

Penanganan perkara ini memakan waktu yang cukup lama dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara ini.

Untuk Belanja Bantuan Sosial sendiri terdiri dari 15 item belanja, yakni :

Belanja bantuan sosial untuk rumah tangga miskin lanjut usia terlantar;

Belanja bantuan sosial untuk penyandang cacat;

Belanja bantuan sosial untuk fakir miskin;

Belanja bantuan sosial untuk yatim piatu;

Belanja bantuan sosial untuk suku terasing;

Belanja bantuan sosial untuk mahasiwa PTIQ dan IIQ;

Belanja bantuan sosial untuk mahasiswa luar negeri;

Belanja bantuan sosial untuk rombongan belajar;

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-1;

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-2;

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa D-3;

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-1 Akhir (skripsi);

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa S-2 Akhir (thesis);

Belanja bantuan sosial untuk beasiswa D-3 Akhir;

Belanja bantuan sosial untuk Karya Ilmiah;

Dengan jumlah penerima bantuan ribuan orang;

Bahwa luasnya objek penyidikan perkara ini selain terdiri dari banyaknya item yang harus didalami, objek penyidikan juga meliputi tahun Anggaran terhitung 2014 s.d 2019;

Bahwa selain terhadap belanja bantuan sosial, objek penyidikan perkara ini juga terkait dengan belanja hibah kepada sebanyak lebih kurang 40 (empat puluh) penerima;

Kami meminta seluruh masyarakat propinsi Riau untuk terus mendukung Kejaksaan Tinggi Riau agar dapat menyelesaikan penanganan perkara ini.

Tuduhan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau “kongkalikong” dengan sejumlah pihak untuk menghentikan perkara ini adalah Fitnah belaka;

Kami sangat terbuka atas kritik yang ditujukan kepada Kami, dan senantiasa berusaha menyampaikan perkembangan perkara ini sesuai dengan aturan yang ada;

Bahwa kami siap menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang benderang;

Bahwa seluruh perhatian, fikiran dan tenaga kami fokuskan untuk menyelesaikan perkara ini meskipun dalam waktu yang bersamaan kami juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa perkara yang salah satunya Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang Lanjutan Tahap III tahun anggaran 2019.

Yang baru-baru ini telah dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka.

( Redaksi TR / Sri.N / Kasi Penkum Kejati Riau )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini