Pekanbaru Tinta Riau.com Sabtu,18 / 03 / 2017 – Masarakat Pematang Botam merasa kecewa kepada oknum oknum yang mengatasnamakan Kelompok Koperasi Pegawai Negri ( KPN ) dan Koperasi Karyawan Depertemen Agama ( KOKARDA) yang kedua Koperasi ini berdomosili di Duri Kabupaten Bengkalis , di sebapkan tidak ada titik terang , dan titik temu dalam musawarah , masarakat Pematang Botam melakukan , menempuh jalur hukum atas tanah mereka yang saat ini di kuasai oleh kelompok Koperasi Pegawai Negri ( KPN ) dan Koperasi Karyawan Depertemen Agama ( KOKARDA)
Wartawan tintariau.com bertemu dengan Pengacara Masarakat Pematang Botam , Kuasa Hukum LAW OFFICE IRWANTO NATA and Partner Advokat di Pekanbaru, Adv.Irwanto Nata .S.H ., M.H mengatakan sudah melakukan infestigasi di lapangan , dari hasil temuan , temuan di lapangan kita akan lakukan, mediasi terhadap sengketa perselisihan atas tanah masarakat Pematang Botam serta melakukan upaya untuk mencari solusinya , jika tak bias di selesaikan maka kita akan menempuh jalur hukum , dalam hal ini kita harus melengkapi berkas nya terlebih dahulu
Masih menurut kuasa hukum Irwanto Nata .S.H.,M.H , kita sudah melakukan upaya komunikasi dengan penghulu serta Camat Rimba Melintang serta , menyurati Pemerintah Daerah dalam hal ini , kita mengirimkan surat Ke Camat Rimba Melintang beberapa waktu lalu , agar diupayakan yang bersengketa mendapatkan Perlindungan, serta hak masarakat Pematang Botam warga masarakat Kecamatan Rimba Melintang.
Adv.Irwanto Nata .S.H ., M.H imbuhnya , masarakat Pematang Botam itu adalah warga Kecamatan Rimba Melintang yang harus di lindungi dan di perhatikan , serta mendapatkan hak hak mereka kembali , yang kuat dugaan tanah masarakat itu , di ambil oleh oknum oknum , yang mengatas namakan koperasi mereka tidak berdomisili di Kepenghuluan Pematang Botam , mereka berdomisili di Duri kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ,
tanah yang di serobot itu sudah dari dulu nya, masarakat tempatan warga Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir , sejak tanggal 27 September 2016 lalu , Lahan , tanah tersebut sampai sekarang ini , di kuasai oleh sekelompok yang mengatas namakan Kelompok Koperasi Pegawai Negri ( KPN ) dan Koperasi Karyawan Depertemen Agama ( KOKARDA).
Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Camat Rimba Melintang agar dapat menjadi penengah , mencari solusi Perselisihan Lahan , tanah warga tersebut mengahiri pembicaraan dengan wartawan tintariau.com
(tintariau.com/ Jum’s)