TINTARIAU.COM SIAK , Sabtu 17 / 04 2021– Baru Baru ini Penghulu Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Ferli Sunarya membuat kesepakatan kerja sama (MoU) dengan PT Arara Abadi tanpa musyawarah dengan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kampung Teluk Mesjid, juga dengan pemilik SHM warga kampung lain yang memiliki lahan. Kesepakatan berlangsung di Kantor PT Arara Abadi Distrik Doral, Selas(02/02/2021)
Hal tersebut disampaikan Zamri selaku Sekretaris Kelompok Tani Tora Maju Bersama Kampung Teluk Mesjid, sementara Lianto selaku Bendahara kepada awak media, Jum’at (16/4/2021) bahwa yang mengakui adanya kesepakatan kerja sama antara PT Arara Abadi dengan Penghulu Teluk Mesjid, Ferli Sunarya selaku Ketua Kelompok Tani Tora Maju Bersama terkait penebangan kayu di lahan Tora yang beralokasi di Kampung Bungsur.
“Ya, Kami 3 orang telah menanda tangan Surat kesepakatan kerja sama (MoU) dengan pihak PT Arara Abadi beberapa bulan lalu, yang diketuai oleh Ferli Sunarya, Penghulu Kampung Teluk Mesjid ,” kata Zamri, Sekretaris Kelompok Tani Tora Maju Bersama.
Sedangkan Lianto, Bendahara Kelompok Tani juga mengakui bahwa hal itu benar, namun menurutnya, setelah menanda tangani MOU, Ia berdua di tinggalkan Ferli dalam segala hal kepengurusan.
“Memang seharusnya, sebelum kontraktor tersebut, tentunya dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pemilik lahan, tapi sebagai Sekretaris, terpaksa harus mengikuti perintah Ketua Ferli Sunarya dengan cara tidak ada keterbukaan sama sekali,” sambung Zamri kesal.
Dikarenakan adanya pertemuan antara Humas PT Arara Abadi Naser, dengan Penghulu Teluk Mesjid Ferli Sunarya yang dihadiri Rojison di Kantor Desa Teluk Mesjid, Selasa (23/3/2021) silam. Zamri menyebut, saat itu Ia bersama Lianto mengetahui adanya dugaan uang fee penjarangan kayu di lahan Tora di daerah Bungsur yang dikerjakan oleh kontraktor tanpa seizin pemilik lahan yang memiliki SHM.
“Awalnya kami tidak tahu apa – apa mengenai uang fee terkait penjarangan lahan tersebut,” kata Zamri yang dibenarkan Lianto. Namun belakangan diketahui tidak adanya niat baik dari Ferli, semuanya terbongkar saat itu.
Setelah mengetahui hal tersebut, Zamri dan Lianto merasa bahwa Ferli tidak ada keterbukaan dalam kepengurusan lahan milik warga itu, oleh karenanya, mereka berdua mengambil sikap untuk menyampaikan ke pemilik lahan yang sah, biar tidak ada yang salah pengertian di kemudian hari.
“Ya, Kami akui, bahwa kami berdua memang ikut menandatangani kontrak, tapi mengenai uang fee penjarangan lahan Tora tersebut kami berdua tidak tau sama sekali,” jelas Zamri dan Lianto kesal.
Menurut Zamri, dirinya telah sempat berdebat dengan ferli terkait dugaan uang fee yang telah diberikan kontrakror (Muzakir) kepada Ferli, namun Ferli tidak menjelaskan apa- apa saat itu.
Muzakir saat dikonfirmasi terkait uang fee yang diberikan kepada Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Ferli seperti disampaikan Zamri dan Lianto, Ia memilih diam.
Muzakir menyuruh menanyakan ke Ferli Sunarya sebagai Ketua kelompok Tani Tora Maju Bersama dan sekalian menjabat sebagai Penghulu Kampung Teluk Mesjid.
Sementara Humas PT Arara Abadi Naser, ketika ditanya beberapa orang pemilik lahan, Ia juga tidak bisa menjelaskan terkait uang fee yang diduga telah dicairkan oleh kontraktor melalui rekening pribadi Ferli.
Sementara pemilik lahan menilai, MoU yang di buat pihak PT Arara Abadi dengan Ferli selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid, tidak mewakili anggota sebab saat MoU anggota kelompok tidak ada yang tahu. Dalam hal ini Firli tidak ada keterbukaan sama sekali dan seharusnya sebelum menanda tangan kontrak, seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pemilik lahan, termasuk juga dengan Penghulu Kampung Bungsur dan warga yang ada di lahan tersebut, sebab lahan tersebut berada di daerah dua wilayah kepenghuluan yaitu Bungsur dan Teluk Mesjid.
( Redaksi TR / Wardani /Tiem RLS KLN )