DUMAI TINTARIAU.COM , Rabu 3 April 2024 – Kasus Korban kebakaran yang terjadi beberapa bulan lalu ternyata berbuntut panjang, yang mana kebakaran terjadi tepatnya pada hari selasa 12 Desember 2023 , sekira pukul 08.15 , beralamat di Jalan. Prof. M. Yamin, gang petak panjang, Kel. Laksaman, Kec. Dumai Kota, yang mana korban dari kebakaran ini adalah Siswi dari sekolah SMAN Binsus Dumai yang bernama Wetra Oktaviani Anaskesya, kelas X. I.
Pada hari Selasa, 2 April 2024 , sekira pukul 10.00, ibu dari salah seorang siswi korban kebakaran berinisial YV orang tua dari Siswi yang bernama Wendra telah melaporkan peristiwa tidak tersalurkannya sumbangan dari siswa yang merupakan teman sekolah korban. Dana yang di himpun oleh siswa melalui pihak SMAN Binsus Kota Dumai, yang peruntukannya adalah bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran, sampai sekarang ( Berita di tayangkan ) belum di realisasikan oleh pihak sekolah SMAN Binsus Kota Dumai.
YV saat di konfirmasi wartawan Tintariau.com terkait apakah benar telah melaporkan pihak SMAN Binsus Dumai ke Polres Dumai, jawabnya “ia, benar mbak saya sudah melaporkan pihak SMAN Binsus Dumai ke Polres Dumai dengan Laporan Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) dan saya melapor ke Polres Dumai di dampingi oleh Kakak Kristin simbolon yang mana kakak Kristin Simbolon ini adalah Wali murid di SMAN Binsus Kota Dumai juga, karena anaknya dua orang bersekolah di SMAN Binsus Kota Dumai dan kakak Kristin ini anaknya ikut menyumbang untuk anak saya.
Masih menurut YV ” Laporan Dumas saya sebagai Korban kebakaran di terima oleh pihak Polres Dumai di ruang SPKT dengan petugas Reskrim yang bernama Bripka Hery Setyawan, sembari memperlihatkan surat tanda terima yang di tanda tangani basah dan cap basah oleh Bripda Hery Setyawan.
Saat wartawan bertanya Apa harapan kepada pihak kepolisian dengan ada kasus ini,YV menjawab, saya berharap kepada bapak Kapolres Dumai untuk bisa menegakkan keadilan buat saya dan keluarga saya yang mana saya merasa sudah di zholimi oleh pihak sekolah dan kami sekeluarga di anggap sebagai penerima bantuan korban kebakaran, namun pada kenyataannya sampai saya membuat laporan Dumas ini anak saya maupun saya tidak ada menerima bantuan sumbangan khusus dari pihak sekolah secara global yang di janjikan oleh Komite kelas selain sumbangan dari kelas anak saya sendiri.
Di tempat yang sama Kristin Simbolon pun menyampaikan harapan nya kepada Bapak Kapolres Dumai ” Kepada Bapak Kapolres Dumai agar bisa memberikan hukuman atau sanksi yang setimpal kepada orang yang sudah berbuat zholim kepada keluarga Wetra.
Kristin juga mengatakan “Anak saya dua orang yang sekolah di SMAN Binsus Dumai ini ,saat kawan sekelasnya mengalami musibah kebakaran anak saya ikut memberikan sumbangan, tapi mereka tidak menerima nya dari pihak sekolah,saya minta kepda pihak sekolah dengan adanya laporan kami ke Polres Dumai tidak ada Interpensi atau Pembulian pada anak anak kami yang bersekolah di SMAN Binsus Kota Dumai.
Terpisah, wartawan media tintariau.com menghubungi M. Aslam fadli, S.HI., M.HI., CTA., CT., CIRP., CMd., CMMed., CPArb., CLA. Selaku konsultan hukum perusahaan media Tintariau.com , Aslam menjawab, “bahwa tindakan pihak pengelola donasi bantuan korban kebakaran, sangat bertentangan dengan pernyataan klarifikasi oleh pihak SMAN Binsus Kota Dumai. Pasalnya dalam surat klarifikasi pihaknya menyampaikan bahwa dana tersebut belum di ketahui jumlahnya, sementara sudah berjalan 4 bulan, ironisnya sampai saat ini belum ada pihak yang mengklaim untuk bertanggungjawab atas penyalurannya.”
Berdasarkan Hukum Pidana, dengan “membujuk orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, nama palsu, keadaan palsu agar memberikan sesuatu.”
Dengan berkedok sumbangan, bahkan terkesan wajib bagi semua siswa SMAN Binsus Dumai, ketika bersifat memaksa, maka masuk Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan yang bersifat ancaman, namun apabila dengan bujuk rayu terkesan simpati, biar korban semangat ini dan atau yang lainnya alasan yang di kemukakan pelaku, maka pasal 378 KUHP yang akan di terapkan oleh penyidik.
Penipuan dalam hukum pidana indonesia diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Berdasarkan Pasal tersebut, maka unsur unsur penipuan adalah: “1) barang siapa; 2) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri maupun orang lain”, yang pada pengelolaan dana bantuan tersebut ada keterlibatan pihak Komite sekolah, sehingga unsur pasal 55 dan pasal 56 KUHAP pun terpenuhi.
Berdasarkan peraturan lainnya, yaitu PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pada Pasal 2 juga menyebutkan bahwa usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi, bukan perorangan. Sehingga dalam hal ini yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” merupakan suatu perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Unsur penipuan yang kedua menurut Pasal 378 KUHP ialah “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.” Adanya perbuatan, yakni pengumpulan dana atau sumbangan tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan bahwa benar adanya dana hasil sumbangan tersebut tidak disalurkan kepada korban bencana sebagai penerima sumbangan, diduga untuk kepentingan pribadi.
Adanya keuntungan tersebut diperoleh dengan melawan hak, yang artinya perbuatan tersebut telah melanggar hak dari korban bencana yang seharusnya sebagai penerima sumbangan sebagaimana tujuan dari pengumpulan dana sumbangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1961.
( Redaksi TR / Sri.N )