DUMAI TINTARIAU.COM , Jum’at 16 Juni 2023 – Sidang lanjutan perkara pra-peradilan No 2/Pid-Pra/2023/PN.Dum ( 15 Juni 2023 ) , yang mendudukkan Wahfi Ramdani ( WR ) dan Tumiran ( TM ) sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2 terhadap Kapolres Dumai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Dumai di sebut sebagai Termohon saat ini terus bergulir ,
Sidang dengan agenda Keterangan saksi dan pengajuan bukti Pemohon ( 14 / 6 / 2023 ) dan sidang dengan agenda Keterangan saksi dan pengajuan bukti Termohon (15/6/2023), Kuasa Hukum dari Pemohon menghadirkan dua orang saksi terkait perkara tersebut.
Kuasa Hukum Pemohon memberikan berkas tambahan kepada Hakim Tunggal Yang Mulia Abdul Wahab, SH., M.H., di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Sementara sebagai Termohon yaitu Kepala Kepolisian Resort Kota Dumai Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 tidak dapat menghadirkan saksinya.
Setelah persidangan selesai,Tim Kuasa Hukum Pemohon melakukan konferensi pers kepada wartawan Tintariau.com mengatakan ” Bukti Termohon di serahkan juga kepada Hakim Yang Memeriksa Perkara, dengan jumlah bukti dari T-1 sampai T-29, namun T-10 & T-11 di tarik kembali oleh Termohon, entah dengan pertimbangan seperti apa yang kami kuasa Pemohon tidak berhak mencampuri.
Berita Acara Pemeriksaan Saksi pun turut di lampirkan sebagai bukti dari pihak termohon , Kesemua bukti yang di ajukan oleh Termohon sesuai dengan asli dan telah di sahkan melalui kantor pos cabang Kota Dumai.
Tim Kuasa Hukum Pemohon juga mengatakan ” Sidang kali ini berjalan lancar, sekalipun terjadi pergeseran waktu, yang di sebabkan keterlambatan dari Termohon yang mana seharusnya sudah di mulai pukul 10.00 WIB berubah menjadi sekira pukul 14.30 WIB, kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon pun sempat menyambangi panitera bagian hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bertanya mengenai keterlambatan sidang,
Yang mana kami Kuasa Pemohon menyatakan keberatan kami melalui PTSP , soalnya agenda persidangan telah di tetapkan saat sidang pertama, tertuang dalam berita acara yang di tandatangani oleh para pihak ,Tak lama setelah kami Kuasa Pemohon menyatakan keberatan, Termohon, dkk pun hadir pada Pengadilan Negeri Dumai.
Aslam yang merupakan salah seorang dari kuasa Pemohon, mewakili rekan-rekannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Dumai dan terkhusus kepada rekan Termohon, dkk atas kerjasama yang di berikan sehingga sidang pun berjalan dengan baik.
Selain itu, Aslam mengapresiasi untuk Yang Mulia Hakim Tunggal Abdul Wahab, SH., M.H., yang memimpin jalannya sidang, yang mana telah menyambangi kami di kantin Pengadilan Negeri Dumai , dan menyampaikan atas kesediaannya menjalankan proses persidangan, di karenakan Termohon terlambat datang dan Panitera Pengganti sedang melaksanakan sidang pada perkara lain.
Terimakasih untuk Yang Mulia Hakim atas penghargaan yang di berikan kepada kami, tentunya hal ini memberi semangat kepada kami tim kuasa hukum pemohon yang hadir menunggu jadwal sidang sejak pukul 09:30 WIB , yang sejak awal kami sangat khawatir kalau sidang akan di tunda lagi.
Aslam juga mengatakan terkait ketidak mampuan Termohon menghadirkan saksi dari pihak Termohon , itu sepenuhnya kami serahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, tentunya dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim memiliki penilaian dan analisa tersendiri, yang bukan wewenang dan ranah kami, bahkan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun.
Demikian hasil wawancara media.tintariau.com bersama Kuasa Pemohon.
( Redaksi TR / Sri.N )