TINTARIAU.COM Dumai , Jumat,28/01/2022– Baru baru ini Kejaksaan Negri Dumai Dr.Khairul Anwar didampingi Kasi Datun Immanuel Tarigan, S.H, Kasi Intelijen Devitra Romiza, S.H, M.H, Kasubagbin Dasmer N. Saragih, S.H, M.H, Kasi Pidum Iwan Roy Carles, S.H, Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril, S.H, M.H dan Kasi PB3R Antonius S. Haro, S.H.
Pada tanggal 25 Januari 2022 Pukul 15.00 WIB bertempat di Lantai 12 Hotel The Zuri Dumai, telah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (MoU) dengan PT. PLN ( PERSERO) UP3 Dumai yang diwakili oleh Hendratua Parulian Manurung, S.T, M.T General Manager PT. PLN ( PERSERO ) UP3 Dumai ( Selasa , 25 /01/2022 )
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk realisasi kewenangan Kejaksaan RI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini sebagai bentuk payung hukum sekaligus titik awal untuk PT. PLN ( PERSERO ) UP3 Dumai dapat didampingi oleh Kejaksaan Negeri Dumai dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan di bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Selain itu dalam pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Dumai nantinya dapat meminimalisir peluang adanya perbuatan melawan hukum di lingkungan PT. PLN ( PERSERO ) UP3 Dumai.
Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) yang baru saja kita lakukan, yang inti dari isi Nota Kesepahaman tersebut adalah kesediaan untuk saling menjalin kerjasama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu .
Khsusunya terkait dengan dukungan pelaksanaan beberapa tugas yang berimplikasi pada penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ataupun tugas lainnya yang dianggap perlu dukungan dengan memberikan pertimbangan hukum, koordinasi terkait dengan penerapan hukum, serta hal lain yang dianggap perlu untuk dilakukan kerjasama, sesuai dengan koridor kewenangan yang sudah digariskan oleh undang-undang.
Bahwa pada dasarnya tugas pokok Jaksa Pengacara Negara adalah sebagai berikut :
Penegakan Hukum
Bantuan Hukum
Pertimbangan Hukum
Pelayanan Hukum
Tindakan Hukum Lain.
Diharapkan kerjasama ini dapat bermanfaat dalam membantu dan mendukung program kerja dari PT. PLN UP3 Dumai , untuk mencapai target kinerja yang lebih optimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Segala permasalahan hukum yang mungkin terjadi, baik yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus atau SKK guna memperoleh bantuan hukum ataupun tindakan hukum lain, bisa terselesaikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan kedua belah pihak baik PT. PLN ( PERSERO ) UP3 Dumai maupun Kejaksaan Negeri Dumai.
( Redaksi TR / Sri.N / Devitra Romiza, S.H.,M.H / Fikry Ariga, S.H. *** )