Rokan Hilir TINTARIAU.COM.BAGAN SIAPIAPI,09 / 02 / 2017 – Jajaran Polsek Bangko yang dipimpin Kompol Agung Triadi SIk,kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika diduga daun ganja kering dengan cara membakar yang disita dari tersangka berlangsung dihalaman kantor Polsek Bangko tepatnya di Jalan Perwira Bagansiapiapi ,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.
Pemusnahan narkotika jenis daun ganja kering itu,hasil dari pengungkapan Tim Opsanal Polsek Bangko Pada hari Selasa Tanggal 17 Januari 2017,kemarin sekira pukul 21.00 Wib,ketika itu pelapor bersama sama saksi mendapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwa di Jalan Pelabuhan Hulu Gang Melur,Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan Hilir,telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka AN yang mana adalah(DPO).
“Mendengar informasi tersebut Kemudian pelapor bersama saksi saksi melaporkan kepada Kapolsek Bangko dan Kapolsek Bangko secara langsung menerintahkan pelapor bersama saksi saksi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” Kata Kapolsek Bangko,Kompol Agung Triadi SIk,melalui kanit Reskrim Paedo Pardosi SH. Berselang kejadian itu lanjut Kanit,Sekira pukul 21.15 wib,
pelapor bersama saksi saksi langsung menuju kelokasi tempat olah TKP dengan dilengkapi surat perintah tugas dan surat penangkapan hingga surat perintah pengeledahan terhadap tersangka.
namun,sesampainya di TKP tersebut pelapor bersama saksi saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka PH,yang sedang berjalan dan pada saat pelapor bersama saksi saksi mendekati tersangka PH kemudian tersangka PH langsung membuang bungkusan yang dipegangnya setelah barang yang dibuang oleh tersangka ternyata bungkusan tersebut berisikan narkotika diduga jenis ganja.
Sekira pukul 22.30 wib,pada saat pelapor bersama saksi saksi melewati Gang Melur,lalu pelapor bersama saksi saksi itu melihat tersangka DM,membuang bungkusan yang dipegangnya dan setelah diambil ternyata bungkusan itu berisikan diduga narkotika jenis ganja. Setelah itu,kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa kekantor Polsek Bangko,dan kemudian anggota Reskrim Polsek Bangko lagsung mengintrogasi kedua tersangka.
Kedua tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti(BB)diduga narkotika jenis ganja itu adalah miliknya baru dibeli dari saudara AN(DPO), kemudian pelapor bersama saksi saksi langsung melakukan penangkapan saudara AN, Tepatnya dikediamannya di Jalan pelabuhan hulu. “Ketika melakukan penyelidikan ketempat lokasi olah TKP bersama pelapor dan saksi saksi menuju saudara AN(DPO)rupanya AN,sudah melarikan diri selanjutnya pelapor bersama saksi memanggil RT,setempat untuk melakukan pengeledahan didalam rumah AN,yang disaksi kan oleh ketua RT,”tambahnya.
“Dalam pengeledahan terhadap AN,pelapor bersama saksi saksi menemukan barang bukti(BB)berupa
,1 satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 satu bungkus besar kertas koran berisikan diduga narkotika jenis ganja dan 9 (sembilan)bungkus kertas kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja ditemukan diruang tamu milik saudara AN (DPO)
Pelapor bersama saksi saksi menemukan lagi 1(satu)buah goni plastik warna putih yang didalamnya berisikan 2(dua)bungkus besar kertas koran berisikan diduga narkotika jenis ganja ditemukan didalam kamar milik AN (DPO),kini tersangkanya dan barang bukti(BB)dibawa kekantor Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut dan hari ini pemusnahanya sudah kita laksanakan,”Pungkas Kanit.
(tintariau.com / Jum’s)