DUMAI TINTARIAU.COM Senin 04 / 11 / 2019 – Setiap Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang sudah berusia 17 tahun ke atas,wajib memiliki identitas yaitu KTP, peraturan ini tertuang dalam peraturan daerah ( perda ) kota dumai nomor 6 thn 2007 tentang kependudukan.
Pemerintah kota Dumai hari ini tgl 04 sampai tgl 07 November 2019, melaksana operasi yustisi kependudukan.
Pelaksanaan ini di lakukan oleh satuan polisi pamong praja ( satpol pp ) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( disdukcapil ) dumai , serta melibat kan unsur aparat Polri ,TNI Kejaksaan dan Pengadilan Negri ( PN ) Dumai.
Lokasi tempat Petugas melakukan gelar operasi yustisi hari , di jalan protokol, yaitu jalan Jend.Sudirman , tepatnya di depan Bank BNI , operasi di mulai dari jam 08.00 sampai jam 12.00 siang.
Dalam operasi ini ternyata , masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP , untuk hari ini aja ada sekitar lebih kurang 30 orang yang terjaring razia ,yang tidak memiliki KTP dan sebagian ada yang mengatakan KTP nya tinggal,
Masyarakat yang terkena razia tersebut di kenakan sanksi di tempat yaitu wajib membayar denda yang sudah di tetap kan,serta di peringat kan oleh petugas bagi yang belum memiki KTP agar segera mengurus KTP secepat nya.
( Redaksi / Sri.N )