Indragiri Hilir TINTRIAU.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengukuhkan status Surau Al-Hidayah menjadi Mesjid Al-Hidayah, di Jalan Stadion, RT 04/RW 03 Kelurahan Sungai beringin,Senin malam (1/4/2018).
Pengukuhan Status Surau menjadi Mesjid Al- Hidayah tersebut sampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bagian Kesejahteraan rakyat(kabag kesra) Kabupaten Indragiri Hilir, HM. Arifin berdasarkan Surat Kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: B.105/KK.04.2/BA.01/02/2018.
Kabag Kesra HM. Arifin pada sambutannya mengatakan Pemkab Inhil sangat mengapresiasi keinginan masyarakat Kelurahan Sungai beringin yang ingin merubah status surau Al- Hidayah menjadi mesjid Al-Hidayah.
Dengan dikukuhkannya Sebagai mesjid diharapkan masyarakat lebih aktif bersama sama memakmurkan mesjid dengan berjamaah di mesjid serta melaksanakan kegiatan yang bernuansa islam.
” Selain melaksanakan shalat 5 waktu bersama sama dimesjid tentunya Pemkab Inhil berharap masyarakat setempat bisa lebih memakmurkan mesjid dengan kegiatan keagamaan islam, shalat berjamaah, kegiatan Majelis ta’lim dan lainya serta magrib mengaji yang tentunya menjadi bekal ilmu pengetahuan untuk kita semua maupun anak cucu kita”ungkap HM.Arifin.
Sementara itu kepala Kasi Bimas Islam kementrian Agama Kabupaten Indragiri Hilir H. Harun yang menghadiri kegiatan tersebut pada sambutannya mengatakan sangat bangga dan mengapresiasi pengukuhan status Surau Al-Hidayah menjadi Mesjid Al-Hidayah.
Dikatakannya, sejauh ini tim dari kementrian sudah melakukan kegiatan pendataan jumlah mesjid yang yang ada di Inhil tercatat berjumlah 876 mesjid. ADV
( Redaksi / Indra )